Volume Kendaraan di DKI Alami Peningkatan, Ini Faktornya

wisnu
wisnu
Diperbarui 13 April 2022 02:23 WIB
Jakarta, MI - Volume kendaraan di wilayah DKI Jakarta mengalami peningkatakan yakni naik 5,5 persen atau mencapai 2,12 juta saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua, 8 Maret-6 April 2022 diterapkan. Angka itu lebih tinggi dibanding PPKM level tiga pada 18 Februari-7 Maret 2022 sebesar 1,92 juta per hari. Atas hal itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo mengaku akan melakukan evaluasi. "Kami terus melakukan evaluasi, mencermati pergerakan kendaraan rata-rata harian," kata dia di Jakarta, Selasa (12/4). Kenaikan volume kendaraan itu, kata dia, seiring pelonggaran aktivitas masyarakat saat PPKM level dua sehingga berkontribusi menyumbang kemacetan. Di sisi lain, jumlah penumpang angkutan umum juga ikut naik pada sepekan sebelumnya menjadi 1,1 juta penumpang atau meningkat sekitar 14 persen dibandingkan PPKM sebelumnya mencapai sekitar satu juta penumpang. [caption id="attachment_422327" align="aligncenter" width="200"] Volume kendaraan di DKI alami peningkatan seiring dengan kebijakan PPKM level 2. (Ist)[/caption] Peningkatan tersebut mengingat pemerintah melonggarkan kapasitas angkutan umum menjadi 100 persen. Untuk mengurai kemacetan, pihaknya mengerahkan sejumlah petugas di beberapa titik di antaranya jalur balik dan beberapa titik parkir yang kerap mengundang kemacetan termasuk mendukung petugas polisi lalu lintas. "Di beberapa titik potensial itu menjadi akses utama kendaraan menuju pulang ke rumah, di sana kami perkuat anggota, tentu koordinasi dengan rekan Ditlantas Polda Metro untuk melakukan pengaturan secara intensif," katanya. Tak hanya itu, sistem pengaturan lampu lalu lintas juga diatur untuk menekan antrean kendaraan di sejumlah simpang. "Kemudian dari sisi volume lalu lintas yang diatur dengan area 'traffic control system' (ATCS) dalam hal ini kami lakukan 'resetting' terkait dengan lampu hijaunya diperpanjang," ucapnya. Namun ia tidak memberikan detail berapa lama perpanjangan waktu lampu hijau itu. Dia melanjutkan, volume kendaraan meningkat yang mendorong kemacetan, maka rata-rata kecepatan kendaraan di Jakarta juga melambat menjadi 31,7 kilometer per jam. Angka itu, imbuh Syafrin, lebih lambat sekitar 5,7 persen dibandingkan PPKM sebelumnya mencapai 33,6 kilometer per jam. "Ini sejalan dengan peningkatan volume kendaraan di lalu lintas mencapai 5,5 persen," katanya.