Dinsos DKI Diminta Pertajam Pasal Pemenuhan Hak Disabilitas

wisnu
wisnu
Diperbarui 17 April 2022 06:23 WIB
Jakarta, MI - Dinas Sosial DKI Jakarta diminta meninjau usulan rancangan perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, khususnya Pasal 4. Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menegaskan, pasal 4 draf perda tersebut perlu dipertajam untuk menjamin perlindungan bagi penyandang disabilitas ketika berada di ruang publik. "Jadi siapapun yang berada di sini seharusnya terlindungi perda ini. Tetapi juga harus mengikuti aturan yang ada," ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4). [caption id="attachment_423538" align="aligncenter" width="300"] Disabilitas (Ist)[/caption] Aturan yang dimaksud Pantas adalah kriteria fasilitas yang harus sesuai dengan peruntukan disabilitas. Misalnya, penggunaan kursi prioritas di ruang dan transportasi publik, jalur untuk memandu penyandang disabilitas (guiding block) dan layanan digital penyandang disabilitas di MRT. Dia juga menginginkan agar perda tersebut menyebutkan dengan jelas mengenai hak subsidi keuangan yang diperoleh hanya untuk penyandang disabilitas ber-KTP DKI Jakarta. "Seperti bantuan agar tepat sasaran harus didukung data administrasi kependudukan. Makanya saya bilang draf ini harus disempurnakan sehingga jelas," jelasnya. Sementara, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari mengaku, siap untuk merinci pasal tersebut dan akan menjabarkan hak serta fasilitas yang bisa digunakan oleh penyandang disabilitas meskipun bukan warga DKI. Dia mencontohkan, hak yang hanya dapat dinikmati penyandang disabilitas warga Jakarta seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Layanan Transportasi gratis. Sedangkan untuk fasilitas khusus di transportasi umum dapat dinikmati oleh seluruh penyandang disabilitas. "Kalau menyangkut anggaran APBD harus dibatasi. Contoh KPDJ, karena sudah masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial," jelasnya. Kartu MRT dan TransJakarta khusus disabilitas juga hanya untuk warga Jakarta. "Tapi kalau layanan disabilitas bisa dinikmati oleh semua," katanya. Sedangkan, Kepala Bagian Protokol dan Perundang-undangan Nur Fajar, selaku perwakilan Biro Hukum DKI Jakarta mengatakan, nantinya pasal tersebut juga akan menjelaskan apabila penyandang disabilitas warga Jakarta namun tinggal di luar daerah, hak administrasinya akan ditanggung pemerintah pusat. Sesuai Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016, hak dan kewenangan harus dibatasi dengan teritorial. "Nah kalau penyandang disabilitas warga DKI tapi tinggal di luar Jakarta itu menjadi tanggung jawab pusat, karena UU menyebutkan seperti itu," kata Nur.