Polda Metro Imbau Ormas Berhenti Meminta THR kepada Masyarakat Luas
Syamsul
Diperbarui
22 April 2022 15:15 WIB
Jakarta, MI - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengimbau kepada seluruh Organisasi Masyarakat (Ormas) untuk berhenti dan tidak meminta THR kepada masyarakat luas. Sebab, jika permintaan THR ini dilakukan secara paksa maka bisa menjadi pemerasan.
Sebagaimana diketahui, beredar di tengah masyarakat surat edaran mengatasnamakan ormas Pemuda Pancasila (PP) Ranting Cengkareng Timur yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke masyarakat.
"Soal THR ormas, Polda Metro mengimbau kepada semua ormas yang melakukan meminta THR ini tolong tidak dilakukan. Karena meminta THR secara paksa itu juga bagian dari pemerasan," kata Kabid Humas Polda Metro, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (22/4).
Zulpan meminta kepada pengusaha atau masyarakat yang mendapatkan surat permintaan THR dari ormas agar melaporkan ke kepolisian terdekat.
"Kami juga meminta kepada seluruh pengusaha yang mendapatkan surat permintaan THR yang sifatnya memaksa dari kelompok manapun agar melaporkan ke kepolisian," sambungnya.
Lanjut Zulpan, pihaknya akan memproses secara hukum setiap laporan masyarakat terkait permintaan THR secara paksa.
Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok-kelompo yang melakukan pemerasan kepada masyarakat.
"Membuat surat edaran meminta THR atas nama ormas tertentu ini tidak dibenarkan. Apabila ada korban yang melaporkan ke Polda Metro kita akan proses hukum terhadap kelompok yang melakukan pemerasan kepada masyarakat," pungkas Zulpan.
Sebelumnya, dalam surat edaran yang beredar muncul narasi agar masyarakat diminta untuk berpartisipasi dengan berbagi rezeki kepada para kader PP (Pemuda Pancasila).
"Di dalam menyambut dan memasuki hari raya penuh berkah dan ketenangan, hari yang fitri tersebut, bersama ini kami mohon partisipasinya bapak/ibu agar kiranya berbagi rezeki dan kebahagiaan kepada kami untuk menikmati dan merayakan Hari Raya Idhul Fitri 1443 H," tulis keterangan dalam surat itu, Selasa (19/4).
(La Aswan)
Topik:
ormasBerita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
Ormas Keagamaan Mulai Berebut Jatah Kelola Tambang, DPR Minta Pemerintah Cabut PP Nomor 25 Tahun 2024
30 Juli 2024 21:00 WIB
Politik
Legislator Komisi VII Sesalkan Sikap Muhammadiyah Terima Tawaran Kelola Tambang
30 Juli 2024 12:35 WIB
Nasional
Muhammadiyah Tunjuk Muhadjir Effendy Jadi Ketua Tim Pengelola Tambang
28 Juli 2024 16:24 WIB
Politik
Anggota Komisi VII Dukung Tuntutan Mahasiswa Agar Presiden Cabut Peraturan Izin Tambang Ormas dan Freeport
24 Juli 2024 16:30 WIB