Sepanjang Tahun 2022, Kejati DKI Jakarta Selesaikan 90 Perkara Pidsus

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 29 Desember 2022 23:03 WIB
Jakarta, MI - Sepanjang tahun 2022 Kejati DKI Jakarta telah menyelesaikan 90 perkara pidana khusus. Dari 52 di antaranya merupakan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kemudian 38 di antaranya merupakan perkara kapabeanan, cukai, dan pajak. Sementara perkara perdata, 1.582 berhasil diselesaikan Kejati DKI Jakarta, yakni; 10 perkara litigasi, 1.500 perkara perdata non litigasi, 1 TUN litigasi, 61 pertimbangan hukum TIMKUM, 4 pertimbangan hukum TUN, 2 penegakan hukum, 4 tindakan hukum lain. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani, mengatakan bahwa dari jumlah perkara tersebut, pihaknya telah menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp7,6 triliun. "Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus maupun perdata dan tata usaha," jelas Reda Manthovani dalam refleksi akhir tahun 2022 di Jakarta, Kamis (29/12). Reda mengatakan, Rp7,6 triliun itu terdiri atas pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejati ke Kas Negara. "Tahun 2022 ini Kejati DKI Jakarta dari perdata tata usaha negara yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp5,7 triliun," katanya. Selain berhasil mengembalikan dan menyelamatkan uang negara, Kejati DKI Jakarta mencapai persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 perkara tindak pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Sementara itu, total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara. "Sisanya ada 2.892 perkara tindak pidana umum yang masih dalam proses hingga 2022 ini," katanya. Terkait program tangkap buronan (tabur) atau daftar pencarian orang (DPO), Kejati DKI Jakarta juga sudah menangkap 19 tersangka dari 49 target. Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan. DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta. Reda menegaskan, pihaknya lebih mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya. "Kita berupaya menangkap yang ada di wilayah kita dan berhasil di tahun 2022 ini 19 orang," katanya. Selain itu, terdapat 30 perkara yang diselesaikan Kejati DKI Jakarta secara restorative justice (RJ) pada 2022, sehingga proses hukum tidak dilanjutkan. "Untuk seluruh wilayah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang meliputi lima kejaksaan negeri, telah menyelesaikan perkara RJ sebanyak 30 perkara di tahun 2022,"  kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Patris Yusrian Jaya saat menjabarkan capaian kinerja bidang tindak pidana umum sepanjang 2022.