14 Orang Ditangkap Terkait Bentrok Antarkelompok di Depok
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
12 Februari 2023 17:55 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Depok, MI - Polisi menangkap sebanyak 14 orang terkait bentrok antar dua kelompok di Depok, yang mengakibatkan seorang pria berinisial MS (42) meninggal dunia.
Adapun 14 orang tersebut berinisial ML, EP, AD, HM, N, RR, AL, BU, HAR, SB, SAL, ABR, SH, dan SAH.
"Saat ini masih proses penyelidikan ini telah mengamankan 14 orang. Keempat belas ini secara maraton dilakukan proses pemeriksaan untuk lebih dalam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu (12/2).
Trunoyudo mengatakan dua korban luka akibat peristiwa tersebut telah mendapatkan perawatan.
"Sedangkan korban dua yang luka, Pak Kapolres sudah mendatangi ke rumah sakit, dan sekali lagi dalam kejadian ini sungguh sangat disesalkan," ujarnya.
Trunoyudo menegaskan konflik itu dipicu masalah pribadi dan tidak melibatkan kelompok mana pun. Ia mengatakan, bentrokan terjadi karena masalah utang piutang.
"Ini masalah pribadi tidak melibatkan kelompok manapun. Latar belakang ini terjadinya urusan bisnis antara pihak L dan M, L dan M ini terkait utang piutang, pinjam-meminjam uang," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan antar dua kelompok massa terjadi Perumahan Raffles Hills, Tapos, Depok, Jawa Barat. Akibatnya, seorang pria berinisial MS (42) dilaporkan tewas.
Kapolres Metro Kota Depok Kombes Ahmad Fuady mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 14.30 WIB. Ia mengatakan, bentrok bermula saat kelompok seseorang berinisial M menyerang kelompok korban. Adapun penyerangan itu diduga terkait dengan masalah utang piutang.
“Kelompok A yang terkena senjata tajam pada bagian dada yang mengakibatkan robek pada dada sehingga korban meninggal dunia,” ujarnya.
Lebih lanjut, Fuady mengatakan, korban telah dibawa ke Rumah Sakit Polri, Jakarta Timur, guna dilakukan visum et repertum (VER) atau forensik.
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
![Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok Mobil Damkar Kota Depok (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-damkar-depok.webp)
Butuh Audit BPKP, KPK Bakal Tindak Lanjuti Masalah Penggunaan Anggaran Damkar Depok
12 jam yang lalu
Hukum
![Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara Gunawan, salah satu korban penipuan (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/gunawan-korban-penipuan.webp)
Terbukti Lakukan Tindak Pidana Penipuan, Yusra Yahya Divonis 3,5 Tahun Penjara
3 Juli 2024 21:37 WIB
Nusantara
![Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru Ditlantas Polda Jawa Barat, saat ungkap kasus kecelakaan PO bus pariwisata Trans Putera Fajar di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung. (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-ciater.webp)
Kecelakaan Bus Study Tour SMK Lingga Kencana Depok, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Baru
29 Mei 2024 16:03 WIB
Nusantara
![Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya Bangunan SMK Lingga Kencana, Kota Depok, Jawa Barat, Minggu (12/5/2024). (Foto: ANTARA)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/smk-lingga-depok-1.webp)
Pemkot Depok Serahkan Santunan Kematian Korban Kecelakaan di Ciater, Segini Nominalnya
13 Mei 2024 14:27 WIB
Nusantara
![Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin [Foto: ANTARA]](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bey-machmudin.webp)
Ultimatum Bupati-Wali Kota di Jabar, Bey Machmuin Minta Izin Kegiatan Study Tour Diperketat
13 Mei 2024 06:30 WIB
Nasional
![Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang Petugas kepolisian di lokasi kecelakaan (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kecelakaan-bus-di-ciater-2.webp)
Jika Langgar Aturan, Kemenhub Bakal Cabut Izin PO Bus yang Kecelakaan di Subang
12 Mei 2024 22:36 WIB