Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Kembali Usulkan Mitra Kerja PAM Jaya, Kepentingan Siapa?

Reina Laura
Reina Laura
Diperbarui 10 Juli 2023 16:03 WIB
Jakarta, MI - Panitia Khusus (Pansus) pengelolaan air minum DPRD DKI Jakarta telah menyerahkan hasil kinerjanya. Hasil Pansus itu juga terlihat minim evaluasi atas kinerja dua mitra kerja PAM Jaya yakni PALYJA dan Aetra selama ini. Surat hasil kerja Pansus PAM Jaya telah diserahkan kepada pimpinan DPRD DKI yang dibubuhi tandatangan Ketua Pansus Pandapotan Sinaga. Salah satu usulan Pansus adalah PAM Jaya diminta bekerjasama dengan pihak ketiga dalam menyediakan air minum bagi warga Jakarta. Tak ada hal signifikan atas evaluasi kinerja 2 perusahaan mitra PAM Jaya itu. Padahal, dalam klausul perjanjian perjanjian sebelumnya, tingkat kebocoran air minum harus ditekan hingga 20 persen. Yang terjadi sampai akhir kontrak kerja, tingkat kebocoran masih 46 persen. Artinya, ada yang tak beres dengan mitra kerja PAM Jaya dalam mengelola air minum di Ibukota. Sebelumnya, anggota Pansus Panji Virgianto mengaku saat reses menemui masyarakat, dirinya selalu menerima keluhan warga terkait kecilnya air bersih yang mengalir ke rumah-rumah warga. Sementara pembayaran setiap tahun cenderung meningkat. “Kebocoran itu berdampak pada harga kubikasi yang dibebankan ke masyarakat. Ini tidak fair. Mereka (warga)membayar, padahal airnya tidak sampai ke rumahnya,” ujar Panji. Diketahui, DPRD membentuk Pansus Pengelolaan Air Minum. Anggota pansus dari berbagai fraksi ini terdiri dari Gembong Warsono, Pandapotan Sinaga, Panji Virgianto, Manuara Siahaan, Wa Ode Herlina, Rasyidi, Inggard Joshua, Nurhasan, Andyka, Esti Arimi Putri, dan Wahyu Dewanto. Selain itu ada Abdurrahman Suhaimi, Taufik Zoelkifli, Muhayar, Achmad Yani, Neneng Hasanah, Faisal, Habib Muhammad, Lukmanul, Anthony Winza, Eneng Malianasari, Wibi Andrino, Muhammad Idris, Judistira, dan Jamaluddin Lamanda. Selain mendalami berbagai masalah mengenai distribusi air bersih, Pansus Pengelolaan Air Minum akan memeriksa kesiapan PAM Jaya untuk mengelola penuh air bersih saat putus kontrak kerja sama pengelolaan air dengan swasta atau swastanisasi air pada Januari 2023. Sementara Anggota V Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Ahmadi Noor Supit pada rapat paripurna DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin, (29/5/2023) menilai ada beberapa temuan data anggaran PAM jaya yang dinilai tidak wajar. Salah satunya yakni pencatatan aset milik PAM Jaya yang tidak lengkap. Kata Supit, Aset Tetap sampai dengan 1986 Setelah Revaluasi dan Aset Tetap Bangunan dan Instalasi yang diperoleh pada Tahun 1997 dicatat secara gabungan tanpa didukung rincian aset. Proses kapitalisasi dan pencatatan Aset Tetap kurang memadai, dan aset tetap yang diperoleh mitra melalui beban imbalan untuk menghasilkan pendapatan tidak disajikan maupun diungkapkan. Hal tersebut, kata Supit, mengakibatkan saldo Aset Tetap senilai Rp867,23 miliar tidak dapat diyakini kewajarannya. "Aset Tetap yang disajikan dan diungkapkan belum menggambarkan seluruh aset tetap yang digunakan untuk menghasilkan pendapatan," papar Supit. [Man]   #Pansus Pengelolaan Air Minum DPRD DKI Kembali Usulkan Mitra Kerja PAM Jaya, Kepentingan Siapa?