Pemprov DKI "Rampok" Tanah Rakyat Jadi Taman Gantara

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 22 Juli 2023 16:52 WIB
Jakarta, MI - Pengacara ahli waris Ahmad bin Sai'un, A. Rasidin menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta telah gegabah membebaskan lahan seluas 3.380 m di Jln. H Raya Gandaria Utara, Kelurahan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Lahan tersebut dibebaskan pada tahun 2018 silam semasa Susi Marsitawati menjabat Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Pemprov DKI Jakarta senilai Rp 39 miliar lebih. Taman Gandaria Utara (Taman Gantara), yang sudah dibangun oleh Pemprov DKI ini akhirnya ditutup paksa dan digembok ahli waris sejak Agustus 2022 tahun lalu. Hingga kini lokasi tersebut tidak leluasa lagi digunakan oleh masyarakat. Karena semua fasilitas yang dibangun Pemprov DKI di lokasi taman sudah digembok oleh ahli waris. Rasidin menegaskan, bahwa pihaknya mewakili ahli waris menggugah kesadaran Pemprov DKI Jakarta untuk segera membayar ganti rugi tanah tersebut. Apabila dalam waktu dekat pihak Pemprov DKI Jakarta tidak mengindahkan hak hak ahli waris, maka pihaknya akan segera membawa masalah pencaplokan mafia tanah ini ke ranah pidana. "Sesungguhnya, inilah yang disebut mafia tanah," tegas Rasidin kepada Monitorindonesia.com di Jakarta, Sabtu (22/7). [caption id="attachment_555695" align="alignnone" width="594"] A.M Rasidin[/caption] Rasidin bahkan menyangkan keterlibatan pejabat Dinas Pertamanan ketika itu, Susi Marsitawati dan stafnya di UP Pengadaan Lahan, tidak cermat dalam meneliti berkas berkas keabsahan kepemilikan tanah. Dia menceritakan, tahun 2016 tanah tersebut sedang sengketa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) antara ahli waris Ahmad Bin Sai'un dengan ahli waris alm. Musa Bin Siing. Selanjutnya diputuskan dalam kasasi memenangkan ahli waris alm. Musa bin Siing. Kejanggalan muncul kemudian setelah Rasidin menerima kuasa ahli waris Ahmad bin Sai'un tahun 2021 akhir. Selanjutnya oleh Rasidin ditelusuri risalah riwayat tanah ke Kelurahan Gandaria Utara dan ditemukan kejanggalan dalam proses peralihan hak atas tanah tersebut. Dimana pemilik tanah girik C No. 305 seluas 3.380 M2 atas nama Ahmad bin Saiun. Ahmad bin Sai'un meninggal dunia tahun 1955 terjadi kejanggalan peralihan hak tahun 1959 kepada Wiliam Panjul. Inilah titik masalahnya terjadi. Ahmad Sai'un meninggal dunia tahun 1955, namun terjadi peralihan tahun 1959. "Ini artinya orang yang meninggal dunia, empat tahun kemudian ada yang membeli tanah tersebut dalam hal ini William Panjul lahirlah girik C 621," katanya. [caption id="attachment_555697" align="alignnone" width="1600"] Rasidin bersama ahli waris menduduki Taman Gandaria Utara yang diklaim miliknya[/caption] Dilanjutkan Rasidin, pada tahun 1965 Wiliam Panjul menjual lagi tanah tersebut kepada alm Musa Bin Siing,terbitlah girik C no 1066 atas nama Musa bin Siing. Dari C 1066 dikonversi menjadi sertifikat M733 atas nama Musa bin Siing. Dan selanjutnya oleh Musa bin Siing tanah tersebut dijual ke Pemprov DKI Jakarta dalam hal ini Dinas Pertamanan dan Hutan Kota tahun 2018 silam. "Setelah kejadian ini, pihak ahli waris Ahmad Bin Sai'un didampingi Rasidin mengklaim dan menguasai tanah tersebut. Setelah ahli waris menguasai lahan taman kota tersebut, oleh Dinas Pertamanan dan Huta Kota mengundang ahki waris untuk membahahasnya," jelasnya. "Beberapa kali pertemuan membahas masalah tersebut yang kala itu dipimpin oleh Plt Kadis Pertamanan Fajar Sauri bulan Agustus 2022 dan 4 Januari tahun 2023 dipimpin oleh Plt Kadis Pertamanan dan Hutan Kota Afan Adriansyah Idris diruang rapat Dinas Pertamanan dan Huta Kota dipimpin oleh Rena di Petamburan Jakarta Barat," sambungya. Rasidin mempertanyakan kelanjutan masalah ini. Karena hingga hari ini, tidak ada tindak lanjut kebijakan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dia mengharapkan agar Kepala Dinas yang baru, Bayu Meghantara segera mengambil sikap dan mencarikan solusi terbaik untuk mengembalikan hak-hak rakyat (ahli waris). (Sabam Pakpahan)