Widodo Soeprayitno Kebakaran Jenggot Usai Dilaporkan ke Kejati DKI Kasus Dugaan Gratifikasi
![Rizky Amin](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/itRv0F8Yp6cnf71Qr5dbR4ADRJdHvXKyK3TNnQd1.jpg )
Rizky Amin
Diperbarui
1 Agustus 2023 17:20 WIB
![Widodo Soeprayitno Kebakaran Jenggot Usai Dilaporkan ke Kejati DKI Kasus Dugaan Gratifikasi](https://monitorindonesia.com/2023/08/Tri-Gunawan-usai-melaporkan-Widodo-Soeprayitno-di-Kejati-DKI-Jakarta.jpg)
Jakarta, MI - Kepala Suku Dinas (Sudin) Cipta Karya, Tata Ruang Dan Pertanahan (Citata) Kota Administrasi Jakarta Selatan (Jaksel) Widodo Soeprayitno kebakaran jenggot usai dilaporkan LSM Aspirasi Pemuda Dahsyat (APD) ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Widodo dilaporkan atas dugaan gratifikasi dari pengembang perumahan mewah di Jln PPA RT05/RW01 Kel.Bambu Apus, Kec.Cipayung Jakarta Timur.
Dalam laporannya, Widodo yang saat itu masih menjabat sebagai Kasudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Timur diduga menerima gratifikasi dalam penyelenggaraan pembangunan bangunan perumahan berlokasi di Jl PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec. Cipayung, Jakarta Timur.
Ketua Umum APD, Tri Gunawan menguraikan bahwa pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec.Cipayung, Jakarta Timur diduga luas tanah berkisar lebih dari 5000 m2 sebagaimana luas tanah tersebut kita ketahui dari pengukuran di website SMART RDTR 2022.
"Maka pemenuhan kewajiban pemegang SIPPT dalam rangka melakukan pembangunan perumahan yang berlokasi di Jl. PPA RT05/RW01 Kel. Bambu Apus, Kec.Cipayung, Jakarta Timur, patut diduga telah terjadi tindak pidana korupsi yakni Diduga tidak memiliki Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dalam melaksanakan pembangunan perumahan, sebagaimana hal memiliki SIPPT tersebut diwajibkan pembangunan bangunan Gedung dengan luas tanah lebih dari 5.000 m2," katanya, Selasa (1/8).
"Diduga pengembang/developer tidak melaksanakan kewajiban pemegang SIPPT dalam hal melaksanakan pembangunan perumahan. Diduga pembangunan bangunan Gedung melanggar Rencana. Detail Tata Ruang dengan ketentuan Koefisien Dasar Bangunan melebihi 60%," tambahnya.
Tri juga menduga Kepala Sektor Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan pertanahan Kecamatan Cipayung, Slamet Mei Ludiono tutup mata akan pelanggaran penyelenggaraan pembangunan Gedung yang terjadi dengan imbalan menerima suap dari pengembang secara berangsur setiap bulan hingga selesai pembangunan bangunan gedung.
"Diduga Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Jakarta Timur, Widodo Soeprayitno yang sekarang menjabat sebagai Kepala SDCKTRP Jakarta Selatan) menerima gratifikasi dari pengembang agar pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan tanpa adanya sanksi pelanggaran yang seharusnya setiap pembangunan bangunan Gedung yang tidak sesuai administrasi dan melanggar RDTR, harus dihentikan dan dilakukan pembongkaran," bebernya.
Diakhir laporannya, Tri Gunawan meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi DKI Jakarta melakukan penyelidikan dan penyidikan atas laporannya dan segera melakukan pemeriksaan terhadap Slamet dan Widodo Soepriyatno sebagai orang terdepan yang bertanggungjawab atas pelanggaran penyelenggaraan pembangunan bangunan Gedung di wilayah Jakarta Timur Kecamatan Cipayung.
Atas laporan ini, Widodo yang dikonfirmasi malah sewot kebakaran jenggot. Widodo menuliskan jawaban singkat dipesan WhatApp-nya. "Jahat juga kamu ya. Semoga Tuhan yang membalasnya. Terima kasih, GBU," katanya. (SP)
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
![Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan? Mobil mewah Mercedes Benz warna hitam B 1456 LKW terparkir diruang bawah tanah (basement) Kantor Kejati DKI Jakarta, milik siapa? (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/mobil-mewah-terpakir-manis-di-kejati-dki-jakarta-imbauan-jaksa-agung-tak-diindahkan-2.webp)
Mobil Mewah Terparkir Manis di Kejati DKI Jakarta, Imbauan Jaksa Agung Tak Diindahkan?
23 Mei 2024 17:10 WIB
Hukum
![Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI? Kejaksaan Tiggi (Kejati) DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kejati-dki-jakarta.webp)
Para Tersangka Penipuan Investasi Rp165 Miliar Tak Kunjung Diadili, Ada Apa dengan Kejati DKI?
14 Mei 2024 13:58 WIB
Hukum
![Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus Kejati DKI Jakarta (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/556eda52-ac44-4ab2-b3b0-51c21892e60f.jpg)
Oknum Jaksa Peneliti Diduga Gugurkan Pidana Kasus Jual Beli Apartemen di Kawasan Pasar Baru Jakpus
13 Mei 2024 19:07 WIB
Metropolitan
![Kejati DKI Tetapkan Komisaris PT Strategic Management Service Tersangka Korupsi Dana Pensiun PTBA Penyidik Kejati DKI Jakarta menahan tersangka berinisial DB. (Foto: Antara)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/penyidik-kejati-dki-jakarta-menahan-tersangka-berinisial-db.webp)
Kejati DKI Tetapkan Komisaris PT Strategic Management Service Tersangka Korupsi Dana Pensiun PTBA
25 April 2024 13:59 WIB
Hukum
![30 Kejati Proses Lapdu Mafia Tanah, Tanah Pertamina di Rawamangun Gimana? Penyitaan di kasus mafia tanah Pertamina (Foto: Dok Kejati DKI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/4922e9c9-81c0-469f-b4a5-04aefadb8652.jpg)
30 Kejati Proses Lapdu Mafia Tanah, Tanah Pertamina di Rawamangun Gimana?
14 November 2023 12:36 WIB
Hukum
![Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung: 17 Tahun Jadi Buronan! Ahmad Riyadi alias Adi Widodo (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/2b02bf1d-ebec-4e52-b5e8-084e3f2afeb1.webp)
Rugikan Negara Rp 120 Miliar, Terpidana Korupsi Bank Mandiri Ditangkap Kejagung: 17 Tahun Jadi Buronan!
10 November 2023 15:16 WIB