DPRD DKI Jakarta Setujui Rp 1 Triliun untuk Pembangunan Pengelolaan Sampah RDF Rorotan, Padahal Sempat Ditolak

Rizky Amin
Rizky Amin
Diperbarui 13 September 2023 14:47 WIB
Jakarta, MI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyetujui usulan Eksekutif pinjaman sebesar Rp 1 triliun untuk pembangunan pengelolaan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) Plant, Rorotan, Jakarta Utara, padahal dulunya sempat ditolak. Dikatakan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi bahwa pada mulanya legilatif tak menyetujui keinginan Pemprov DKI meminjam Rp 1 triliun kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) untuk proyek RDF. Lantaran dikhawatirkan dapat menambah beban keuangan daerah. Persetujuan pinjaman Rp 1 triliun rupiah ini terjadi dalam rapat badan anggaran (banggar) untuk pembahasan kebijakan umum anggaran dan plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) APBD 2024. "Berdasarkan rapimgab dengan kita, kita tidak sepakati (pinjaman) 1 triliun," kata Prasetyo Edi, Selasa (12/9) kemarin. Sebelum ketok palu setujui, Prasetyo Edi bertanya kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) apakah sanggup untuk membayar pinjaman tersebut. "Saya tanya kepada TAPD, kalau misalkan ini terjadi pinjaman 1 triliun, sanggup nggak? (lunasinnya)," tanya Prasetyo. "Sanggup pak," jawab Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Michael Rolandi Cesnanta Brata. Atas kesanggupan itu, Prasetyo kemudian mengetok palu sebagai tanda persetujuan peminjaman Rp 1 triliun itu. Total besaran KUA-PPAS APBD 2024 yang disepakati sebesar Rp 81,5 triliun termasuk pinjaman Rp1 triliun untuk RDF Rorotan. Sempat Ditolak Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 208 tentang Pinjaman Daerah, diatur bahwa pinjaman jangka menengah dan pinjaman jangka panjang wajib mendapat persetujuan DPRD yang dilakukan bersamaan pada saat pembahasan KUA-PPAS. Maka dari itu, Prasetyo meminta agar Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengurungkan niat melakukan pinjaman daerah ke pemerintah pusat untuk membangun RDF Plant. Menurutnya, permohonan pinjaman yang diusulkan Pemprov DKI dikhawatirkan akan menambah beban keuangan daerah dengan kemungkinan terburuk mengorbankan kepentingan masyarakat. Prasetyo juga meminta Joko Agus Setyono selaku Ketua TAPD kembali mengkaji skema pembiayaan pembangunan RDF Plant yang rencananya akan dibangun di Rorotan, Jakarta Utara dengan menyisir ulang Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2024. "Coba Pak lihat lagi (anggaran) yang gak prioritas dalam APBD diserut (disisir) dulu. Jangan sampai ini (pinjaman) membebankan keuangan pemerintah daerah dan mengorbankan masyarakat," ungkapnya. Politikus PDI Perjuangan ini mengaku bahwa dirinya menyetujui apa pun upaya Pemprov DKI untuk melakukan penanganan pada sampah Jakarta yang telah masuk dalam kategori darurat. Sebab sejauh ini volume sampah di TPST Bantargebang, Bekasi sudah melebihi kapasitas penampungannya yang hanya seluas 21.879.000 m3. "Bantargebang ini tinggal tunggu meledaknya saja, Bos. Ini sudah stadium empat ini, bisa jadi stadium enam," bebernya. Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin juga sependapat, melakukan pinjaman daerah adalah pilihan terakhir ketika suatu masalah tidak lagi memiliki jalan keluar. "Prinsipnya pinjaman itu jalan darurat yang pada akhirnya menjadi beban generasi berikutnya. Adakah jalan lain misalnya melakukan penghematan di beberapa program. Kedua memaksimalkan pendapatan, sejauh mana bisa memaksimalkan pendapatan yang ada di 13 jenis pajak maupun retribusi," tukasnya. (An) #DPRD DKI Jakarta

Topik:

DPRD DKI Jakarta Pengelolaan Sampah Rorotan