Presiden Jokowi Umumkan PPKM Darurat 3-20 Juli 2021

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 1 Juli 2021 11:35 WIB
Monitorindonesia.com -Pemerintah secara resmi mengambil langkah tegas atas meningkatnya kasus Covid belakangan ini.  Atas kondisi itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli khusus di Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan pers, Kamis (1/7/2021). Jokowi menugaskan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan untuk memimpin PPKM darurat Jawa-Bali ini. Menurut Presiden, penyebaran Covid-19 belakangan ini sangat cepat dengan munculnya varian baru.   PPKM Darurat untuk menanggulangi lonjakan kasus Covid-19 hanya akan diterapkan di 44 kabupaten/kota dalam 6 provinsi di Pulau Jawa dan Bali."Khusus hanya di Pulau Jawa dan Pulau Bali, karena ada 44 kabupaten serta kota dan 6 provinsi yang nilai asesmennya 4,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato di Munas Kadin di Kendari yang dikutif dari kanal Youtube Kadin Indonesia, Rabu (30/6/2021). Jokowi mengatakan, PPKM Darurat dibahas setelah jumlah kasus Covid di Indonesia terus naik secara eksponensial. Sehingga tingkat keterisian rumah sakit juga terus meningkat. Menurut Presiden, harus ada keputusan yang tegas untuk menyelesaikan masalah penyebaran Covid-19 ini.Sebelumnya diberitakan, PPKM Darurat kemungkinan besar diterapkan mulai 3 sampai 20 Juli 2021. PPKM Darurat dilakukan setelah angka positif Covid secara nasional sudah berada diatas 20 ribu orang setiap hari.PPKM Mikro Darurat akan dilakukan di RT/RW pada Desa/Kelurahan di Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri.Kebijakan itu akan di evaluasi setiap 2 minggu. Peningkatan kasus Covid-19 selama seminggu terakhir perlu segera dikendalikan, terutama pada Zona Merah dan Zona Oranye, agar tidak terus meningkat dan mengganggu upaya pemulihan ekonomi. Hal itu sesuai laporan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) mengenai Evaluasi dan Perkembangan Pelaksanaan PPKM Mikro, Selasa (29/6/2021).Dalam laporan tersebut disebut bahwa perlu penguatan Kerjasama 4 Pilar yakni Pusat-Daerah-TNI-POLRI, dalam pengetatan pelaksanaan PPKM Mikro. Protokol Kesehatan ditingkatkan penegakan hukumnya, mendorong peningkatan Testing, Tracing dan Isolasi.[Lin]

Topik:

ppkm darurat Diberlakukan 3-20 Juli 2021