Implementasi Tanpa Test PCR, Kemenhub Tunggu SE Satgas Covid-19

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 1 November 2021 16:31 WIB
Monitorindonesia.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan implementasi penyesuaian syarat naik pesawat masih menunggu keluarnya Instruksi Menteri Dalam Megeri (Inmendagri) dan surat edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19. Hal ini setelah pemerintah memutuskan untuk tidak lagi mewajibkan syarat tes PCR bagi masyarakat yang ingin berpergian menggunakan pesawat. "Untuk implementasinya, kami masih menunggu penetapan melalui Inmendagri dan SE Satgas," kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati saat dihubungi, Senin (1/11/2021). Dua ebijakan itu akan menjadi rujukan Kemenhub dalam menerbitkan SE yang jadi acuan para operator transportasi. Inmendagri dan SE Satgas jadi rujukan Kemenhub dalam menyusun ketentuan syarat perjalanan dalam negeri. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan untuk perjalanan udara wilayah Jawa Bali tidak lagi harus PCR tapi bisa menggunakan antigen. “Untuk perjalanan akan ada perubahan yaitu untuk wilayah Jawa dan Bali perjalanan udara tidak lagi mengharuskan tes PCR. Tapi cukup menggunakan tes antigen. Sama dengan yg diberlakukan dengan luar jawa bali, sesuai dengan usulan dari Bapak Mendagri,” katanya dalam konferensi persnya, Senin (1/11/2021). Perlu diketahui bahwa sebelumnya pemerintah mewajibkan tes PCR untuk penumpang pesawat. Semula, tes PCR wajib bagi penumpang di intra-Jawa dan Bali serta luar Jawa dan Bali dengan status PPKM level 3 dan 4. Pemerintah bahkan sempat diwacanakan akan mewajibkan tes RT-PCR di seluruh moda transportasi. Kebijakan ini pun menjadi kontroversi di kalngan masyarakat Indonesia pada saat diberlakukan. Banyak yang mempertanyakan keputusan tersebut karena harga tes RT-PCR yang tergolong cukup mahal. Selain itu, kebijakan tersebut juga diberlakukan di saat angka Covid-19 Indonesia sedang berada di titik yang paling rendah selama beberapa waktu terakhir.[Sul]  

Topik:

kemenhub Test PCR