Ada Apa di IMIP? Menhub Dudy "Diam-diam" Tetapkan Bandara Internasional Sejak Agustus 2025

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 28 November 2025 01:07 WIB
Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. (Foto: Kolase MI)
Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. (Foto: Kolase MI)

Jakarta, MI - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi ternyata menetapkan bandara milik korporasi PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai bandara internasional sejak tanggal 8 Agustus 2025 lalu.

Namun kini persoalan Bandara IMIP di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) masih menjadi isu hangat.

Tak hanya Bandara IMIP, Menhub Dudy juga menetapkan status bandara Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau dan Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara sebagai bandara internasional.

Penetapan itu berdasarkan Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 tentang Penggunaan Bandara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. Aturan tersebut diteken Menhub Dudy di Jakarta pada 8 Agustus 2025. Sehingga ketiga bandara itu bisa melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

Adapun status 3 bandara itu termaktub dalam Pasal 249 dan 256 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan serta untuk mendukung kegiatan perekonomian nasional dan investasi tentang penggunaan bandara yang dapat melayani penerbangan langsung ke luar negeri.

“Menetapkan beberapa bandar udara khusus yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, sebagai berikut: 1. Bandara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau, 2. Bandara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara, 3. Bandara IMIP, Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah,” tulis Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005 sebagaiaman diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (28/11/2025).

Dalam aturan tersebut, ditekankan bahwa bandara yang memiliki rute ke luar negeri itu memiliki layanan berbeda dengan bandara yang melayani rute nasional. Tidak seperti bandara pada umumnya.

“Pada DIKTUM pertama, diperuntukkan bagi kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal atau angkutan udara bukan niaga dalam rangka: 1. Medical evacuation, 2. Penanganan bencana, dan/atau, 3. Pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya,” lanjut Keputusan Menhub RI Nomor KM 38 Tahun 2005.

Apa kata IMIP?

Direktur Komunikasi PT IMIP Emilia Bassar, menyatakan bandara yang ada di kawasannya adalah bandara spesifikasi khusus yang telah terdaftar di Kementerian Perhubungan sesuai dengan UU Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Bandara Khusus IMIP terdaftar di Kemenhub yang pengelolaannya diatur dalam UU Nomor 1/2009 tentang Penerbangan," kata Emilia.

Emilia pun hanya memberikan jawaban singkat soal hal tersebut, ketika disinggung soal perangkat negara di dalam Bandara IMIP. Bahkan, dia enggan berkomentar lebih lanjut.

Dalam UU Penerbangan, bandar udara khusus diatur dalam satu bagian tersendiri, mulai dari pasal 247 hingga 252. Pada pasal 247 disebutkan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

Di pasal yang sama, disebutkan izin pembangunan bandar udara khusus harus memenuhi persyaratan berupa bukti kepemilikan dan penguasaan lahan, kelengkapan rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat, rancangan teknik terinci fasilitas pokok, dan kelestarian lingkungan.

"Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pada bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara," bunyi pasal 247 ayat 3.

Sementara itu, pada pasal 248 dijelaskan pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udara khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri.

Kemudian disebutkan juga di pasal 249 bahwa bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri.

Bandar udara khusus juga dilarang digunakan untuk kepentingan umum. Kecuali dalam keadaan tertentu dan harus dengan izin Menteri, operasional secara umumnya juga bersifat sementara. Hal ini diatur di pasal 250.

Namun, di pasal 251 disebutkan bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara dari Kementerian Perhubungan.

"Ketentuan lebih lanjut mengenai izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri," tulis pasal 252 sebagaiman dikutip Monitorindonesia.com.

Ada apa di Bandara IMIP?

Publik telah dibuat heboh dengan keberadaan bandara yang beroperasi di dalam komplek PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Morowali, Sulteng. 

Ini karena Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin sebelumnya menyebut bandara ini tidak memiliki perangkat negara, baik Bea Cukai maupun Imigrasi.

Temuan tersebut disampaikan Menhan usai meninjau Latihan Terintegrasi 2025 TNI dan instansi lain di Morowali, Sulawesi Tengah, Kamis (20/11). Menhan menyebut keberadaan bandara tanpa kehadiran negara itu sebagai anomali yang dapat membuat kedaulatan ekonomi Indonesia rawan, bahkan bisa berpengaruh kepada stabilitas nasional. 

Temuan ini dikatakan Menhan, juga menjadi salah satu alasan TNI menggelar simulasi latihan intercept (mencegat), terhadap pesawat-pesawat yang dimungkinkan mempunyai indikasi kegiatan-kegiatan ilegal, sekaligus sebagai bentuk kehadiran negara.

Lantas apakah benar di dalam bandara tersebut tidak ada sama sekali otoritas pemerintah RI. Bea Cukai hingga Imigrasi, misalnya?

Sumber saat berbincang dengan Monitorindonesia.com Kamis (27/11/2025) malam menyatakan bahwa memang akses masuk di bandara tersebut sangat sulit, namun dia enggan menyatakan tidak ada sama sekali otoritas di dalamnya. Tapi sumber menyatakan bahwa bandara itu merupakah khusus dipergunakan untuk IMIP.

"Ada memang bandara itu, khusus IMIP tapi, pekerja bisa juga lewat bandara itu. Soal apakah ada petugas Bea Cukai dan Imigrasi di dalamnya saya kurang tahu soal itu, karena memang sangat ketat didalamnya," kata sumber terpercaya itu.

Jika benar memang khusus untuk IMIP, berarti dalam hal ini WNI biasa (bukan pekerja IMIP) tidak boleh masuk ke bandara itu? Sumber tidak mengetahui persis akan hal itu. "Kalau yang itu kurang tau juga saya. Kalau karyawan bisa," tegas sumber.

"Karena karyawan IMIP itu, lewat jalur bandara jemputannya mereka," tambah Sumber.

Sementara sumber lain menyatakan bahwa bandara tersebut memang terdapat aparat keamanan dari TNI, Polisi dan Satuan Pengamanan (Satpam). Lagi-lagi sumber tidak menjawab soal apakah di dalamnya ada petugas Bea Cukai dan Imigrasi. 

"Setengah mati masuk di dalam, kecuali petugas bandara yang diizinkan, Polisi sama Tentara yang jaga," katanya lagi.

Soal apakah aparat keamanan sudah lama ditempatkan di bandara itu, sumber tidak mengetahui persis. "Kayaknya iya (yang jaga TNI dan Polisi), karena di pos jaga mereka terus yang jaga sama security," beber sumber sembari menyatakan belum mengetahui isu "negara dalam negara" pada Bandara IMIP itu.

Sementara pemerhati Transportasi yang juga Direktur Eksekutif Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Deddy Herlambang menilai pernyataan Menhan Sjafrie Samsoeddin soal bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) tanpa otoritas negara, merupakan bentuk ketidaktahuan.

Deddy menjelaskan bahwa dalam aturan penerbangan, terdapat dua jenis bandara yakni Bandara Umum dan Bandara Khusus. Bandara IMIP merupakan bandara khusus yang sebenarnya juga dimiliki beberapa perusahaan lainnya di sejumlah daerah.

"IMIP itu bandara khusus bukan melayani umum," kata Deddy saat dihubungi, Kamis (27/11/2025).

Petugas Bea Cukai akan ditempatkan di Bandara IMIP

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (Menkeu Purbaya) menyatakan kesiapan penuh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) untuk terjun langsung dan menjalankan operasional kepabeanan serta cukai di Bandara IMIP Morowali, Sulawesi Tengah. 

Kesiapan ini muncul menyusul polemik yang menyebut bandara tersebut beroperasi tanpa kehadiran otoritas negara yang memadai.

Saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (27/11/2025), Purbaya menyoroti adanya dugaan kesalahan kebijakan dalam manajemen dan operasional Bandara IMIP Morowali yang menjadi sumber awal dari permasalahan.

Ia secara tegas mempertanyakan ketiadaan petugas imigrasi dan Bea Cukai di bandara yang melayani kawasan industri vital tersebut.

Bandara Setan di IMIP

Menurut Menkeu, perlu ada intervensi cepat dari pemerintah pusat untuk memperbaiki masalah di bandara yang terletak di Kabupaten Morowali tersebut. Purbaya yakin bahwa masalah kepabeanan dan cukai di sana bisa diatasi dengan segera, asalkan DJBC diberikan akses dan peran untuk berpartisipasi dalam penyelesaian masalah. "Kalau kami diminta masuk, (selesainya) cepat sih. Cuma sekarang belum ada perintah," ujar Purbaya.

Namun hingga kini, ia belum menerima arahan resmi untuk mengambil peran dalam kasus Bandara IMIP Morowali.

Di sisi lain, polemik mengenai status Bandara IMIP Morowali sempat mereda setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan bahwa bandara yang berlokasi di Desa Fatufia, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, berstatus resmi.

Wakil Menteri Perhubungan Suntana menyatakan bandara yang melayani Indonesia Morowali Industrial Park tersebut sudah tercatat di Kemenhub dan sah secara aturan.

Meskipun statusnya telah dipastikan resmi, Menteri Keuangan Purbaya tetap menilai ada permasalahan mendasar, khususnya terkait kepabeanan dan ketiadaan petugas Bea Cukai. Hal inilah yang membuat Purbaya berpendapat intervensi pemerintah tetap diperlukan.

Ketersediaan petugas Bea Cukai dan imigrasi sangat krusial mengingat Bandara IMIP Morowali berfungsi sebagai gerbang masuk dan keluarnya barang maupun orang dari kawasan industri berskala internasional. Kehadiran otoritas negara diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan menjaga kedaulatan wilayah.

Seiring dengan rencana intervensi di sektor kepabeanan, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan perintah tegas agar aturan ditegakkan terhadap berbagai aktivitas di area Bandara IMIP Morowali dan sekitarnya. Salah satu isu yang menjadi perhatian serius adalah dugaan penambangan ilegal.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, yang juga bertindak sebagai Satgas, menegaskan melalui rekaman suara yang diterima di Jakarta, Kamis, bahwa pemerintah tidak akan pandang bulu. Proses hukum akan ditegakkan jika terbukti ada aktivitas penambangan ilegal.

"Arahan Bapak Presiden kepada kami, sebagai satgas dan sebagai Menteri ESDM, adalah tegakkan aturan. Jangan pandang bulu, karena enggak boleh negara kalah dari apa yang terjadi yang kurang pas atau melanggar," tegas Bahlil.

Sampai saat ini, tim terkait masih menunggu laporan lengkap mengenai dugaan aktivitas penambangan ilegal di area tersebut. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memastikan semua kegiatan, termasuk di kawasan industri sekelas IMIP Morowali, berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Bandara "setan" ancaman kedaulatan Negara

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Tamsil Linrung, menolak keras terhadap anomali yang terjadi di Morowali. Pernyataan keras ini menggemakan alarm yang sebelumnya telah dibunyikan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin.

"Kita tidak boleh membiarkan sekecil apapun ada aset negara yang dikuasai oleh swasta secara ilegal," ujar Tamsil Linrung usai menghadiri sebuah acara di Universitas Hasanuddin, Makassar baru-baru ini.

Dia pun mendukung penuh setiap langkah tegas pemerintah untuk menertibkan kondisi di Bandara Morowali yang dinilainya mengkhawatirkan.

Menurutnya, negara tidak boleh melakukan pembiaran, terutama pada fasilitas yang diduga memiliki area lebih luas dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar. Tamsil membeberkan adanya keluhan yang sudah sering terdengar mengenai aktivitas di kawasan tersebut yang seolah berjalan di luar sistem hukum Indonesia.

Bandara IMIP

"Dan sudah sering kita dengarkan keluhan jika ada orang yang membawa hasil bumi tapi tidak melalui imigrasi, tidak melalui biaya cukai, tidak ada pajak," jelas Senator asal Sulawesi Selatan ini.

Tamsil Linrung bahkan berbagi pengalamannya saat masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Meski tidak sampai menginjakkan kaki di bandara khusus tersebut, ia pernah mengundang pihak manajemen IMIP untuk meminta klarifikasi terkait berbagai isu yang beredar.

"Saat itu saya di Palu. Terus kita undang IMIP komisaris utamanya. Direkturnya orang Batak juga, saya lupa namanya, tapi yang datang waktu itu komisarisnya yang mantan Kapolres," tegas Tamsil.

Dalam pertemuan tersebut, Tamsil menanyakan langsung beberapa isu krusial yang kemudian dibenarkan oleh perwakilan perusahaan. Isu tersebut mencakup ketiadaan fasilitas imigrasi dan bea cukai di bandara, hingga dugaan derasnya arus masuk tenaga kerja asing (TKA) yang tidak terkontrol.

Siapa yang meresmikan?

Di tengah isu ini, jagat media sosial dihebohkan oleh kabar mengenai Bandara Morowali di Sulawesi Tengah yang disebut-sebut berstatus ilegal namun diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).  Isu ini mencuat dan menjadi perbincangan hangat, menyeret nama kawasan industri raksasa PT. IMIP.

Berdasarkan penelusuran fakta lebih dalam mengungkap adanya dua bandara yang berbeda di kabupaten kaya nikel tersebut, yang menjadi pangkal misinformasi.

Bahwa bandara yang diresmikan oleh Presiden Jokowi adalah Bandara Morowali milik pemerintah. 

Dikutip Monitorindonesia.com di laman resmi Sekretariat Kabinet, peresmian tersebut dilakukan pada 23 Desember 2018, bersamaan dengan pengembangan empat terminal bandara lain di Sulawesi.

"Kita semua berharap agar pembangunan ini nantinya betul-betul dapat memudahkan kita pergi ke manapun, juga dapat mempercepat kita pergi ke manapun. Dapat juga untuk mengirimkan barang atau logistik ke manapun," kata Jokowi dalam sambutannya kala itu.

Bandara IMIP

Adapun bandara pemerintah ini berlokasi di Desa Umbele, Kecamatan Bumiraya, dibangun di atas lahan seluas 158 hektare dengan landasan pacu 1.500 meter dan terminal penumpang 1.000 meter persegi.

Pengelolanya adalah Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kementerian Perhubungan.

Sementara itu, bandara yang menjadi pusat kontroversi adalah bandara khusus yang dikelola oleh PT IMIP. Inilah fasilitas yang dituding "ilegal" alias bandara setan karena dikabarkan beroperasi tanpa adanya kantor bea cukai dan imigrasi, sebuah anomali yang membahayakan kedaulatan negara.

Berdasarkan data dari laman Kementerian Perhubungan, kedua bandara ini tercatat aktif dan berstatus domestik. Bandara Morowali pemerintah memiliki kode ICAO WAFO dan IATA MOH, dikelola oleh UPT Ditjen Hubud sebagai bandara kelas III.

Di sisi lain, bandara milik PT IMIP tercatat dengan kode ICAO WAMP dan IATA MWS. Statusnya adalah bandara domestik non-kelas yang dikelola oleh swasta. Keduanya berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.

Sebagai bandara khusus, fasilitas milik PT IMIP dapat melayani penerbangan dari dan ke luar negeri untuk tujuan tertentu, seperti evakuasi medis, penanganan bencana, serta pengangkutan kargo dan penumpang untuk kebutuhan usaha.

Hal ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) No.38 Tahun 2025, yang mensyaratkan koordinasi dengan instansi kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Diberitakan bahwa isu mengenai operasional Bandara PT IMIP ini mengemuka setelah kunjungan kerja Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin ke Morowali.

Dalam kapasitasnya sebagai Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional (DPN), Menhan meninjau kesiapan pengamanan kedaulatan negara di area Objek Vital Nasional (Obvitnas), termasuk Bandara PT IMIP yang lokasinya strategis.

Dalam peninjauan tersebut, Sjafrie menyoroti adanya celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal yang merugikan negara. Ia menyebut adanya bandara yang beroperasi tanpa perangkat negara sebagai sebuah anomali serius.

"Ini menunjukkan kehadiran negara terhadap semua kegiatan-kegiatan ilegal yang selama ini terjadi dan ini sangat merugikan negara," kata Sjafrie.

Pernyataan keras Menhan ini seolah mengonfirmasi kekhawatiran publik mengenai adanya "negara di dalam negara" di kawasan industri tersebut.

Kunjungan Menhan dan timnya juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menertibkan dan mengamankan wilayah-wilayah yang rawan pelanggaran, khususnya di sektor sumber daya alam. Latihan terintegrasi TNI yang digelar di Morowali dan Bangka Belitung menjadi sinyal keseriusan pemerintah dalam menjaga kedaulatan dan aset bangsa. (an)

Topik:

Menhub Dudy Bandara IMIP Bandara Morowali Bandara Setan Bandara Hantu Bandara Siluman PT IMIP Kemenhub