Kemenhub Plin-plan soal Bandara IMIP, Ada Apa?
Jakarta, MI - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Said Didu, menyoroti keputusan penting yang diambil Kementerian Perhubungan terkait status Bandara di kawasan Morowali Industrial Park (IMIP). Wamenhub, Suntana memastikan Bandara Khusus PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sudah terdaftar di Kemenhub.
Said Didu menilai keputusan pencabutan status bandara itu sebenarnya sudah dilakukan jauh sebelum polemik mengenai Bandara Morowali mencuat ke publik belakangan ini.
Said Didu menyebut, bandara khusus milik kawasan industri nikel tersebut sempat berubah status menjadi bandara internasional pada 8 Agustus 2025 melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2025. Namun hanya berselang dua bulan, status itu kembali dicabut.
"Sempat dijadikan Bandara Internasional tanggal 8 Agustus 2025 lewat Kepmenhub No 38 tahun 2025,” ujar Said Didu dalam cuitannya di X @msaid_didu dikutip Monitorindonesia.com, Sabtu (29/11/2025).
Tak lama setelah itu, status internasional bandara tersebut dihentikan melalui keputusan baru yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. “Dicabut kembali tanggal 13 Oktober 2025, lewat Kepmenhub No 55 Tahun 2025,” tegasnya.
Pencabutan itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri.
Fakta ini, tambah Said Didu, harus menjadi perhatian publik mengingat dinamika pengelolaan bandara yang berada di kawasan industri tersebut memunculkan banyak tanda tanya.
Atas keputusan itu, Kemenhub plin-plan soal bandara IMIP?
Diketahui bahwa perusahaan yang memiliki lahan sekitar 2000 hektar itu berdiri sejak 19 September 2013 atau era mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). PT IMIP merupakan perusahaan yang bekerja sama antara perusahaan Bintang Delapan Group (Indonesia) dengan perusahaan Tsingshan Steel Group dari Tiongkok.
Shanghai Decent Investment (Group) menjadi pemegang saham terbesar dengan angka 49,69 persen. Sementara PT Sulawesi Mining Investment sebesar 25 persen. Disusul PT Bintang Delapan Investama sebesar 25,31 persen.
Informasi yang diperoleh Monitorindonesia.com bahwa PT IMIP dilengkapi dengan berbagai fasilitas yang menunjang operasional. Di antaranya Pelabuhan Laut, Pembangkit Listrik Tenaga Batu Bara (PLTU), hingga Pabrik-pabrik pendukung seperti pabrik mangan, silikon, dan kapur.
Topik:
Kemenhub Bandara IMIP IMIP MorowaliBerita Terkait
Investasi US$ 20 M di Bandara IMIP? LHK: Hanya Cerita Dongeng Belaka Luhut Itu!
2 Desember 2025 22:44 WIB
IMIP Morowali: Praktik Sempurna “Penyerahan” Sumber Daya Alam ke Asing
1 Desember 2025 04:00 WIB
Bandara IMIP Dicurigai Pintu Masuk Pekerja Migran Ilegal hingga Dugaan Ekspor Ilegal Hasil Tambang
30 November 2025 08:15 WIB