Timboel Siregar Harap Putusan MK Soal UU Ciptaker Ditindaklanjuti

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 16 Desember 2021 14:09 WIB
Monitorindonesia.com- Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar berharap agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) mesti ditindaklanjuti secara konkret. Pasalnya, lanjut dia, di satu sisi masih ada point-point penting yang masih berlaku yang jadi acuan pemerintah. Namun, di sisi lain point tersebut bertolakbelakang dengan keinginan masyarakat yang berpatokan amar Putusan MK. "Tentunya putusan MK hal yang sangat kita harapkan ada proses lanjutannya tidak berhenti pada putusan MK saja. Kita masih menginginkan ini untuk ditunda paling tidak mengacu pada point amar Putusan itu," ujar Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar saat menjadi narasumber dalam acara Workshop Refleksi Judicial Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang diselenggarakan oleh Lembaga Penyadaran dan Bantuan Hukum Forum Adil Sejahtera (LPBH FAS) dan Federasi Gabungan Serikat Buruh Mandiri (FGSBM) di Jakarta, Kamis (16/12/2021). Putusan formil yang dibuat MK tersebut, kata Timboel, merupakan putusan yang cukup bersejarah. Mengingat selama ini hanya materiil. "Formil bagaimana katakanlah inkonstitusional proses pembentukannya, walaupun dengan embel-embel bersyarat dikasi waktu dua tahun untuk diperbaiki, kalau tidak formil dan materilnya inskonstitusional," ujarnya. Meski merupakan putusan yang cukup bersejarah, Timboel di satu sisi mengaku heran atas putusan itu. "Masa hanya berbeda waktu bisa dua kondisi, sekarang diakui masih ada, berlaku, konstitusional, 2 tahun lagi inkonstitusional, sebenarnya itu juga agak lucu," ungkapnya. "Dan ini memang menurut saya para ahli Hukum Tata Negara juga bingung, kacau kalau akhirnya Putusan yang memang akhirnya pada sebuah kesimpulan Hakim MK yang 9 itu, ini sebenarnya bagaimana cari titik tengah ketika harus memutus, bagaimana UU nomor 11 tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja ini," sambungnya. Sekedar informasi, dalam acara workshop tersebut hadir sejumlah elemen buruh yaitu: K SBSI KSPSI FSPMI KSPSI LEM Bivitri Susanti OPSI (Timboel Siregar) Irma Chaniago Endang Rokhani GSBM Aliansi PERAK KPBI SB PT. CSI KSGBN Migrant Care (Wawan)

Topik:

putusan mk