Komisi I DPR Sepakat Kemenhan Jual 2 KRI

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 27 Januari 2022 15:33 WIB
Jakarta, Monitorindonesia.com - Komisi I DPR RI setuju akan rencana Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menjual 2 Kapal Perang Republik Indonesia (KRI). Dua apal itu adalah KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 “Komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Bandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid dalam pembacaan kesimpulan rapat kerja Komisi I, Kemenhan, Kemenkeu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/1/2022). Rapat dihadiri Menhan Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selain itu dihadiri oleh Kasal Laksamana TNI Yudo Margono. Berdasarkan hasil penelitian TNI AL, 2 KRI itu sudah layak dijual karena tak layak lagi dignakan. Prabowo pun mengapresiasi dukungan politik dari DPR untuk melakukan penjualan 2 kapal perang tersebut. Prabowo menerangkan, umur dua eks kapal perang Indonesia tersebut sudah terlalu tua untuk tetap digunakan oleh TNI AL. KRI Teluk Penyu 513 buatan Korea tahun 1980 sedangkan KRI Teluk Mandar 514 buatan Korea tahun 1980. Apalagi, kata Prabowo, hasil penelitian yang dilakukan TNI AL menunjukkan KRI Teluk Penyu 513 dan KRI Teluk Mandar 514 sudah tidak layak untuk beroperasi lantaran banyak pipa yang keropos. “Kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kami harus akui bahwa Menkeu kita sangat pruden sangat hati-hati. Jadi, memang kadang-kadang perjuangan sama keuangan cukup alot, tetapi saya kira itu tugas mereka. Kalau mereka tidak alot, ya mungkin management keuangan kita tidak seperti sekarang,” kata Prabowo. Prabowo menyampaikan potensi hasil dari penjualan 2 kapal tersebut, yakni untuk KRI Teluk Penyu 513 rencananya akan dilelang dengan harga Rp 4,91 miliar dengan nilai perolehan sebesar Rp 121,03 miliar. Sementara untuk KRI Teluk Mandar 514 nilai limit jual atau lelangnya sebesar Rp 695 juta dengan nilai perolehan Rp 121,90 miliar.[Sam]