Catat Ya! Perusahaan Asuransi yang Pasarkan Unitlink Diwajibkan Punya SDM Unggul

wisnu
wisnu
Diperbarui 27 Maret 2022 10:52 WIB
Monitorindonesia.com - Otoritas Jasa Keuangan mengatur setiap perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink wajib memiliki sumber daya manusia yang mumpuni. Salah satunya akuntaris yang bersertifikat. Diketahui, ketersediaan aktuaris saat ini memang tergolong sedikit. Tapi, kewajiban tersebut harus diterapkan karena memang dibutuhkan untuk mencegah permasalahan produk unitlink di kemudian hari. "Dalam penyusunan beleid ini kan sudah buka-bukaan dengan industri bahwa harus ada aktuaris itu di level apa terus posisinya dimana," Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Riswinandi dalam keterangannya dikutip, Ahad (27/3). Keterbatasan akuntaris, kata Riswinandi bukan berarti perusahaan asuransi lalai kewajiban tersebut. Menurut dia, sudah banyak perusahaan asuransi yang akhirnya menyekolahkan karyawannya untuk menjadi aktuaris. Riswinandi menyebutkan bahwa pihaknya juga akan tegas terkait poin aturan tersebut dan akan menjadi salah satu objek pengawasan OJK. Bila di kemudian hari ditemukan perusahaan asuransi yang tidak memenuhi hal tersebut akan dicabut izinnya untuk menjual produk unitlink. "Kalau perusahaan tidak sanggup memenuhi, ya siap-siap saja. Kan unitlink bukan satu-satunya produk yang bisa dijual perusahaan asuransi juga," beber dia. Poin aturan tersebut, lanjut dia, akan lebih memberatkan perusahaan asuransi kerugian. Berbeda, perusahaan-perusahaan asuransi yang berasal dari asing atau joint venture pun tak akan kesulitan memenuhi ketentuan ini. "Perusahaan-perusahaan asuransi asing atau joint venture itu berani bayar tinggi (aktuaris) dan pasti akan menarik," kata dia.