Kompolnas Apresiasi e-Tilang Korlantas Polri untuk Pengendara Ugal-ugalan
Syamsul
Diperbarui
28 Maret 2022 16:19 WIB
Jakarta, MI - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mengapresiasi langkah Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang akan menerapkan e-tilang untuk pengendara mobil yang ngebut di atas 120 km/jam.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan rencana e-tilang itu merupakan langkah yang bagus untuk mendisiplinkan para pengendara di jalan tol.
"E-tilang pada kendaraan yang melebihi batas kecepatan 120 km/jam adalah kebijakan yang bagus," ujar Poengky kepada wartawan, Senin (28/3/2022).
Menurut Poengky, selain bisa mendisiplinkan masyarakat dalam berlalu lintas, kebijakan e-tilang ini juga dapat meminimalisir kecelakaan hingga membuat penegakan hukum kepolisian lebih bersih.
"Penggunaan kamera e-TLE juga menjamin penegakan hukum yang profesional, bersih, transparan dan akuntabel," jelasnya.
Sebelumnya, Korlantas Polri bakal memasang speed kamera di sejumlah titik di jalan tol untuk memantau para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan. Mulai April 2022, apabila tertangkap akan dikenakan tilang.
Seperti dikutip laman Badan Pengatur Jalan Tol, kecepatan kendaraan di jalan tol diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.
Aturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan batas kecepatan di jalan tol yaitu 60-100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
"Dalam aturan tersebut tertulis bahwa batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol paling rendah 60 Km/Jam sampai tertinggi 100 Km per Jam," ungkap Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan dalam keterangannya, Minggu (27/3/2022).
Sementara untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara (60 km per jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 km per jam) dan maksimal (100 km per jam).
(Aswan)
Berita Sebelumnya
Berita Terkait
Hukum
Tanggapan Kompolnas Terkait Pelecehan Wartawan oleh Dirlantas Polda Sulteng
18 Juli 2024 14:35 WIB
Hukum
Oknum Polisi Tilep Barbuk Narkoba, Kompolnas Dorong Atasannya Diperiksa
17 Juli 2024 05:47 WIB
Hukum
Menkopolhukam Pastikan Kompolnas Turun Langsung Awasi Kasus Vina Cirebon
21 Juni 2024 17:27 WIB
Hukum
Kasus Polwan Bakar Suami Polisi, Kompolnas Minta Diperiksa Kejiwaan Pasca Melahirkan
11 Juni 2024 09:00 WIB