Ombudsman akan Tindak Tegas Jika Posko THR Tak Bekerja Dengan Baik

Syamsul
Syamsul
Diperbarui 25 April 2022 19:36 WIB
Jakarta, MI - Ombudsman RI memastikan akan terus mengawasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsinya dengan baik. "Ombudsman akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsi konsultasi, merespons pengaduan, ataupun melakukan pengawasan secara proaktif kepada perusahaan,” ucap Robert dikutip pada, Senin (25/4). Oleh karena itu, Ombudsman meminta Posko THR untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan dari sisi jumlah, termasuk pelanggaran, dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditentukan. Ombudsman juga merekomendasikan kepada Kemnaker untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan Posko THR yang terintegrasi. Selanjutnya, terkait dengan pelayanan di Posko THR yang diterima masyarakat, pihaknya juga membuka diri dalam menerima pengaduan dari masyarakat dan aduan tersebut akan ditindaklanjuti. (La Aswan)

Topik:

THR