Ombudsman akan Tindak Tegas Jika Posko THR Tak Bekerja Dengan Baik
![Syamsul](https://monitorindonesia.com/images/avatar-placeholder.jpg )
Syamsul
Diperbarui
25 April 2022 19:36 WIB
![Ombudsman akan Tindak Tegas Jika Posko THR Tak Bekerja Dengan Baik](https://monitorindonesia.com/2022/04/IMG-20220425-WA0007.jpg)
Jakarta, MI - Ombudsman RI memastikan akan terus mengawasi Posko Tunjangan Hari Raya (THR) yang terintegrasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota.
Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng mengatakan, akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsinya dengan baik.
"Ombudsman akan segera menindak posko THR yang ditemukan tidak menjalankan fungsi konsultasi, merespons pengaduan, ataupun melakukan pengawasan secara proaktif kepada perusahaan,” ucap Robert dikutip pada, Senin (25/4).
Oleh karena itu, Ombudsman meminta Posko THR untuk melaporkan data konsultasi dan pengaduan dari sisi jumlah, termasuk pelanggaran, dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang ditentukan.
Ombudsman juga merekomendasikan kepada Kemnaker untuk membuat mekanisme pengendalian dan pengawasan Posko THR yang terintegrasi.
Selanjutnya, terkait dengan pelayanan di Posko THR yang diterima masyarakat, pihaknya juga membuka diri dalam menerima pengaduan dari masyarakat dan aduan tersebut akan ditindaklanjuti.
(La Aswan)
Topik:
THRBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Metropolitan
![256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho (Foto: Istimewa)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-disnakertransgi-dki-jakarta-hari-nugroho.webp)
256 Aduan soal THR Lebaran 2024, Pemprov DKI Beri Limit Waktu Perusahaan sampai Akhir Tahun
30 April 2024 17:07 WIB
Ekonomi
![Kadin: Perusahaan Semestinya Berkomunikasi dengan Pekerja Jika Tak Mampu Bayar THR Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Arsjad Rasjid (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/ketua-umum-kamar-dagang-dan-industri-indonesia-kadin-arsjad-rasjid-foto-midhanis.webp)
Kadin: Perusahaan Semestinya Berkomunikasi dengan Pekerja Jika Tak Mampu Bayar THR
10 April 2024 21:39 WIB
Nusantara
![Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR Kadisnakertrans Malut, Marwan Polisiri (Foto: MI/Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kepala-dinas-nakertrans-malut-marwan-polisiri.jpg)
Disnakertrans Malut Buka Posko Aduan, Gubernur Yasin Ali Diminta Awasi Pemberian THR
31 Maret 2024 12:19 WIB