Baleg DPR Tegaskan Kesejahteraan Ibu dan Anak Menjadi Kunci Sukses Atasi Stunting

elvo
elvo
Diperbarui 10 Juni 2022 20:05 WIB
Jakarta, MI -Wakil Ketua Badan Legeslasi (Baleg) DPR RI, Abdul Wahid, menegaskan keberadaan Undang-undang Kesejahteraan Ibu dan Anak yang saat ini masih menjadi Rancangan Undang-undang (RUU). Dianggap sangat urgensi, karena selain memberi kepastian hukum atas jaminan kesejahteraan, RUU itu juga diyakini akan menjadi kunci sukses bagi Indonesia untuk terlepas dari kasus stunting pada balita. "Harus diketahui, semangat dari rancangan undang-undang ini, selain berbicara tentang jaminan kesejahteraan dan kesehatan ibu dan anak. Tetapi RUU ini juga kedepannya akan menjadi kunci sukses bagi Indonesia dalam mengatasi kasus stunting," ujar Wahid kepada wartawan, Jumat (10/6/2022). Lebih lanjut diungkapkannya, berdasarkan data Survei Status Gizi Balita Indonesia (SSGBI) tahun 2021, prevalensi stunting di Indonesia masih berada pada angka 24,4 persen atau 5,33 juta balita. Kasus tersebut diyakini Wahid, dapat diatasi dengan ketersediaan waktu yang cukup dari Ibu dalam mengurusi balitanya. "Sebagaimana kita ketahui stunting itu, juga diakibatkan faktor ibu dan pola asuh yang kurang baik terutama pada perilaku dan praktik pemberian makan kepada anak juga menjadi penyebab anak stunting," jelasnya. Selain itu, Wahid juga menegaskan kelak ketika RUU itu berhasil dijadikan sebagai Undang-undang. Indonesia akan memiliki jaminan menuju generasi emas. "Tentu kedepan kita juga akan memiliki jaminan generasi penerus kita adalah generasi emas," tegas politisi PKB itu. Sebelumnya dalam rapat pleno pengambilan keputusan Baleg DPR RI, RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak disetujui akan dibawa ke sidang paripurna DPR, untuk selanjutnya ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR. Yang kemudian akan dibahas bersama Pemerintah sebelum ditetapkan sebagai Undang-undang. Pada rapat keputusan itu, dalam laporannya Wahid mengungkapkan sejak diusulkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak telah dibahas secara insentif dan mendalam oleh panitia kerja (Panja) DPR. Adapun poin penting yang terdapat pada RUU itu diantaranya seperti penambahan pasal yang berbunyi 'Hak ibu untuk mendapatkan perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana dan prasarana umum, serta mendapatkan pendidikan perawatan, pengasuhan dan tumbuh kembang anak'. Kemudian penambahan pasal yang berbunyi 'Mengatur terkait cuti melahirkan paling sedikit 6 bulan dan waktu istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan jika mengalami keguguran bagi Ibu yang bekerja.'**