Kemenag Imbau Jemaah Haji Pakai Gelang Identitas di Tanah Suci, Ini Alasannya

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 10 Juni 2022 22:35 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Agama (Kemenag) membekali jemaah serta petugas haji Indonesia dengan gelang identitas sejak penyelenggaraan haji tahun 1995. Gelang identitas tersebut menjadi ciri khas jemaah dan petugas haji Indonesia. Bahkan seiring berjalannya waktu, pemakaian gelang identitas ini ditiru negara-negara lain. “Kami mengimbau kepada seluruh jemaah agar memakai gelang identitas itu sejak diterima sampai kembali ke rumah domisili masing-masing di Tanah Air,” terang juru bicara Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Pusat, Akhmad Fauzin, kepada wartawan, Jakarta, Jumat (10/6). “Jangan hanya disimpan karena takut hilang. Dan, jangan sampai tertukar dengan siapapun, dan tidak diperbolehkan saling bertukar gelang identitas,” tuturnya. Masih dari keterangan Fauzin, gelang identitas tersebut memuat sejumlah informasi penting terkait jemaah. Terdapat enam kolom dalam gelang itu. Kolom pertama, berisi keterangan asal Embarkasi dan tahun keberangkatan. Seperti, JKS 1443H. Itu artinya, jemaah asal Embarkasi Jakarta-Bekasi yang berangkat pada tahun 1443 H. Kolom kedua berisi nomor kloter. Misalnya, tertulis ‘kloter 12’. Kolom ketiga, memuat keterangan Nomor Paspor jemaah. Kolom keempat, tulisan Jemaah Haji Indonesia dalam Bahasa arab al hajjul Indonesiyyi. Kolom kelima berisi nama jemaah/petugas sesuai nama di buku Paspor. Seperti, Fulan bin Fulan. Dan, terakhir kolom terakhir berisi Bendera Indonesia (Merah Putih) sekaligus sebagai penanda jemaah atau petugas asal Indonesia. “Gelang tersebut terbukti sangat memudahkan berbagai pihak untuk mengidentifikasi jemaah ketika terpisah, lupa arah jalan ke pemondokan, dan lain-lain,” pungkasnya.

Topik:

Jemaah haji