Kemenkes Izinkan Penelitian Medis dengan Khasiat Tumbuhan Ganja

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 3 Juli 2022 16:30 WIB
Jakarta, MI - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengizinkan penelitian medis terkait khasiat tumbuhan ganja, namun tidak diperbolehkan mengonsumsinya untuk kebutuhan rekreasi. "Kalau selama ganja dipakai untuk penelitian medis, itu kita izinkan. Tapi bukan untuk dikonsumsi," ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin kepada wartawan, Minggu (3/7). Kata Budi, pihaknya memperbolehkan penelitian ganja medis karena mariyuana sama halnya dengan tumbuhan-tumbuhan lain. Regulasi itu akan mengacu pada hasil kajian Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait penggunaan ganja untuk medis. "Kami sudah melakukan kajian. Nanti, sebentar lagi, akan keluar regulasinya untuk kebutuhan medis," kata Budi. Diberitakan sebelumnya, Polri menyatakan ada tahapan yang akan dilakukan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar mengatakan wacana melegalisasikan ganja medis perlu persetujuan Menteri Kesehatan dan rekomendasi BPOM. "Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," ungkap Krisno Halomoan Siregar kepada wartawan, Rabu (29/6/2022) lalu.