Pengacara Istri Irjen Ferdy Menyesali Brigadir J Dimakamkan Secara Kedinasan

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 28 Juli 2022 11:09 WIB
Jakarta, MI - Pemakaman Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dilakukan secara kedinasan oleh pihak Kepolisian Resort (Polres) Muaro Jambi, pada Rabu (27/7) kemarin. Menanggapi hal itu, pengacara istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan menyesali prosesi pemakaman tersebut. Menurut Arman, Brigadir J melakukan perbuatan tercela sehingga tidak layak dimakamkan secara kedinasan. Dia pun menyinggung isi Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela. "Bahwa jelas dalam perkap tersebut tegas disebutkan meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan," kata Arman Hanis kepada wartawan, Kamis (28/7). "Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual, sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," imbuh Arman. Sebagaimana diketahui, Jenazah Brigadir J kembali dimakamkan setelah autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu (27/7) kemarin selesai. Kemudian Brigadir J dimakamkan ulang secara kedinasan oleh pihak kepolisian, sesuai dengan harapan keluarga.