Harga Tiket Pesawat Mahal Banget, Presiden Jokowi Tegur Menhub dan BUMN

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 18 Agustus 2022 15:17 WIB
Jakarta, MI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyoroti secara khusus mengenai tingginya harga tiket pesawat yang kini jadi polemik ditengah masyarakat. "Di lapangan saya dengar juga keluhan harga tiket pesawat tinggi, udah langsung saya bereaksi Pak Menhub sudah saya perintah segera ini diselesaikan," tegas Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Inflasi Tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Selain Menteri Perhubungan, Jokowi juga meminta kepada Garuda Indonesia selaku perusahaan maskapai penerbangan plat merah untuk mengatasi permasalahan ini. Menurut Jokowi, secara khusus telah meminta Menteri Negara BUMN Erick Thohir agar menyampaikan arahan kepada PT Garuda Indonesia untuk menambah armada pesawat sehingga harga tiket bisa lebih stabil. "Garuda, Menteri BUMN juga saya sampaikan segera tambah pesawatnya agar harga bisa kembali pada keadaan normal," ujarnya. Kendati begitu, Jokowi menyadari bahwa tingginya harga tiket pesawat tak sepenuhnya karena armada pesawat. Dia menyebut ada faktor lainnya yaitu seperti harga bahan bakar jenis Avtur yang tinggi imbas dari peningkatan harga minyak dunia. "Meskipun itu tidak mudah, karena harga avtur internasional juga tinggi," pungkasnya. Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menetapkan KM 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, berlaku mulai 4 Agustus 2022. Melalui aturan tersebut, maskapai diperbolehkan untuk mengenakan tarif tambahan untuk pesawat udara jenis jet, paling tinggi 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Sedangkan pesawat udara jenis propeller paling tinggi 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Penerapan pengenaan biaya tambahan bersifat pilihan bagi maskapai atau tidak bersifat wajib, dan Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara melakukan evaluasi penerapan biaya tambahan sekurang-kurangnya setiap 3 bulan.