Kak Seto Desak Polri Lindungi Anak-Anak Ferdy Sambo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 22 Agustus 2022 09:15 WIB
Jakarta, MI - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi alias Kak Seto mendesak Polri untuk melindungi anak-anak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sebab sebagaimana diketahui, pasangan suami istri itu kini resmi berstatus tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Kami mendesak keluarga besar Polri juga bisa melindungi anak-anak," kata Kak Seto, Senin (22/8). Kak Seto mengatakan LPAI bakal melakukan koordinasi dengan Mabes Polri untuk memberi perlindungan terhadap anak-anak dari pasangan tersebut. Menurutnya perlu membedakan perlakuan untuk anak-anak Sambo dan Putri, terutama untuk anak yang masih berusia di bawah 18 tahun. "Mohon anak-anak dipisahkan dari kasus orang tuanya. Harus ada peran entah itu dari keluarga atau dari institusi Polri itu sendiri," kata Kak Seto. Ia juga menyarankan agar anak-anak Ferdy Sambo dan Putri berhenti sementara menggunakan media sosial dan sebaiknya menjalani pendidikan informal demi keamanan prikologis. "Supaya dia tidak termakan kerasnya komentar netizen dan sebagainya demi keamanan psikologisnya," ujarnya. Diberitakan sebelumnya, Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam hal ini, Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana. Namun Polri belum melakukan penahanan terhadap Putri lantaran kondisi kesehatan. “Jadi pasal yang kami persangkaan kepada saudari PC itulah adalah Pasal 340 subsider 338 junto pasal 55 pasal 56 KUHP,” kata Andi Rian Djajadi. Polri juga sebelumnya telah menetapkan empat tesangka, yakni Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E dan KM. Adapun peran tersangka, yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E merupakan orang yang melakukan penembakan terhadap Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo. Sementara tersangka kedua, Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J. Tersangka ketiga, KM turut membantu dan menyaksikan. Lalu, Ferdy Sambo, menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak. Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.