Kemendikbudristek Buka Beasiswa Unggulan 2022, Berikut Syarat Lengkapnya!
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
11 Oktober 2022 12:06 WIB
![Kemendikbudristek Buka Beasiswa Unggulan 2022, Berikut Syarat Lengkapnya!](https://monitorindonesia.com/2022/10/Untitled-1.png)
Jakarta, MI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) RI kembali membuka Beasiswa Unggulan 2022 bagi mahasiswa on going S1, S2, S3, serta calon mahasiswa yang sudah memiliki surat terima di perguruan tinggi.
Beasiswa Unggulan adalah program beasiswa pemerintah Indonesia yang berupa pemberian biaya pendidikan kepada putra-putri terbaik bangsa Indonesia untuk studi pada perguruan tinggi penyelenggara.
"Beasiswa Unggulan Tahun 2022 telah dibuka. Sobat BU, Yuk daftarkan diri kamu mulai tanggal 10 Oktober sampai 22 Oktober 2022. Jangan lupa untuk cermati persyaratannya juga di laman yang sama ya sobat BU. Ayo, daftar untuk "Meraih Masa Depan Sukses Bersama Beasiswa Unggulan, Insan Cerdas dan Kompetitif," tulis Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbudritek, Selasa (10/10).
Untuk persyaratan khusus tiap jenjang, syarat dokumen, ketentuan lengkap, hingga pendaftaran Beasiswa Unggulan 2022 dapat dilakukan melalui laman https://beasiswaunggulan.kemdikbud.go.id/.
Sementara itu, ada dua jenis Beasiswa Unggulan 2022, yakni:
1. Masyarakat Berprestasi
Merupakan beasiswa dalam negeri untuk jenjang Sarjana, Magister dan Doktoral. Beasiswa Unggulan Masyarakat Berprestasi dapat diikuti oleh calon mahasiswa yang sudah memiliki surat diterima di perguruan tinggi maupun mahasiswa yang sudah melangsungkan perkuliahan maksimal semester 3 (semua jenjang) pada saat mendaftar. Beasiswa ini mengutamakan program pembelajaran dalam negeri atau kampus dalam negeri.
Persyaratan Umum
Diutamakan memiliki sertifikat yang membuktikan prestasi akademik/non akademik tingkat internasional dan/atau nasional;
Mendapatkan rekomendasi dari institusi terkait;
Tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD dengan komponen pembiayaan yang sama; dan
Diterima di Perguruan Tinggi dalam negeri dibawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik.
Mahasiswa aktif dan terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti).
Persyaratan Khusus
a. Beasiswa Program Sarjana
Memiliki usia paling tinggi 35 tahun per 31 Desember 2022;
Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi;
Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi;
Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat;
Bagi mahasiswa pada jenjang pendidikan S1 yang sedang menempuh perkuliahan memiliki nilai IPK sampai dengan semester 2 minimal 3.25 pada skala 4.00; dan
Membuat karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Judul/tema: “Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045”;
Essay/karangan ditulis pada kolom essay minimal 1.000 kata.
b. Beasiswa Program Magister
Memiliki usia paling tinggi 40 tahun per 31 Desember 2022;
Memiliki surat keterangan lulus/Letter of Acceptance (LoA) Unconditional dari perguruan tinggi;
Memiliki surat keterangan aktif kuliah minimal dari dekan fakultas perguruan tinggi;
Memiliki nilai IPK S1 minimal 3.25 pada skala 4.00 baik mahasiswa baru maupun on-going;
Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat;
Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis;
Karya tulis berupa essay/karangan menggunakan Bahasa Indonesia, dengan ketentuan:
Tema essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa;
Essay/karangan ditulis pada kolom essay minimal 1.500 kata.
c. Kelengkapan Berkas
Adapun kelengkapan berkas yang harus diperhatikan adalah sebagai berikut:
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kartu Tanda Mahasiswa (khusus On-Going).
LoA Unconditional.
Surat keterangan aktif kuliah.
Kartu Hasil Studi (KHS) semester 1 dan 2 (khusus On-Going).
ljazah dan transkrip nilai terakhir (khusus untuk jenjang Magister dan Doktor).
Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
Proposal rencana studi bagi program Magister (rencana perkuliahan dan sks per-semester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam tesis, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat).
Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral.
Surat rekomendasi dari akademisi atau institusi terkait (sesuai format).
Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format).
Sertifikat prestasi minimal tingkat kabupaten.
Essay menggunakan Bahasa Indonesia dengan judul: "Kontribusiku sebagai Generasi Unggul untuk mewujudkan Indonesia Maju 2045" bagi S1, dan essay/karangan terkait dengan hal yang sudah diperbuat untuk bangsa bagi S2/S3. Essay ditulis pada kolom essay minimal 1.000 untuk S1 dan 1.500 untuk S2/S3.
2. Pegawai Kemendikbudristek
Merupakan pemberian beasiswa kepada PNS di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan Magister atau Doktoral di dalam atau di luar negeri melalui mekanisme tugas belajar.
Persyaratan Umum
Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kemendikbudristek;
Diusulkan oleh pejabat pimpinan pratama atau eselon II di unit kerja tempat bekerja;
Mendapat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia;
Rekomendasi pimpinan terkait bidang studi yang diambil sesuai dengan kebutuhan organisasi; dan
Diutamakan yang memiliki kinerja baik.
Persyaratan Khusus
a. Beasiswa Program Magister
Pendaftar memiliki usia maksimal paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan;
Diterima di perguruan tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/Sangat Baik atau diterima di program studi atau perguruan tinggi luar negeri terbaik;
Memiliki IPK S1 minimal 3.00 pada skala 4.00;
Membuat proposal rencana studi yang berisi alasan mengambil program studi yang dipilih dan rencana penelitian tugas akhir/tesis; dan
Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat
b. Beasiswa Program Doktoral
Pendaftar memiliki usia maksimal paling sedikit 3 (tiga) kali waktu normatif program studi pada jenjang S2 dan S3 sebelum batas usia pensiun jabatan;
Diterima di perguruan tinggi dalam negeri di bawah binaan Kemendikbudristek dengan akreditasi institusi dan program studi paling rendah B/sangat baik atau diterima di program studi atau perguruan tinggi luar negeri terbaik;
Memiliki IPK S2 minimal 3.25 pada skala 4.00;
Memiliki proposal penelitian disertasi; dan
Diutamakan yang memiliki kemampuan Bahasa Indonesia yang dibuktikan dengan sertifikat dan/atau Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan sertifikat.
c. Kelengkapan Berkas
Kartu Tanda Penduduk (KTP).
LoA Unconditional.
Surat keterangan aktif kuliah.
ljazah dan transkrip nilai terakhir.
Sertifikat Bahasa Indonesia dan/atau Bahasa Inggris.
Proposal rencana studi bagi program Magister (rencana perkuliahan dan sks persemester yang akan ditempuh hingga selesai studi, topik apa yang akan ditulis dalam tesis, deskripsikan aktivitas di luar perkuliahan yang akan dilakukan selama studi dan bagaimana implementasi hasil studi di masyarakat).
Proposal penelitian disertasi bagi program Doktoral.
Surat rekomendasi dari pejabat unit utama atau setingkat eselon II.
Surat persetujuan dari pejabat pimpinan pratama atau eselon II Biro Sumber Daya Manusia.
Surat pernyataan tidak sedang menerima beasiswa sejenis dari sumber APBN dan/atau APBD (sesuai format).
Surat pernyataan pegawai Kemendikbudristek (sesuai format).
Dokumen Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) 1 (satu) tahun terakhir.
Jadwal Pendaftaran dan Seleksi Beasiswa Unggulan 2022
Pendaftaran Beasiswa Unggulan: 10-22 Oktober 2022
Seleksi Administrasi: 23-27 Oktober 2022
Seleksi Wawancara: 1-5 November 2022
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara: 12 November 2022
Pembekalan dan Penjelasan Teknis Penandatanganan Kontrak: 14-26 November 2022
Pencairan Dana Beasiswa: Minggu ke-4 November - Minggu ke-2 Desember 2022
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Pendidikan
![Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap! Sebuah spanduk melintang di pagar Kompleks SD Inpres Pajjaiang dan SD Inpres Sudiang. Tiga ban bekas, kursi, dan beberapa potong kayu disusun menutup gerbang.](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/sd-di-makassar-disegel.webp)
Seribu Murid di Makassar Tak Bisa Sekolah Gegara Komplek Sekolah Disegel Ahli Waris, Menteri Nadiem Tiarap!
24 Juli 2024 15:35 WIB
Pendidikan
![Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa Anggota Komisi X DPR RI, Lisda Hendrajoni (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/lisda.webp)
Soroti Masalah Kualitas Sekolah, Legislator Singgung Pemerintah: Bangun Jembatan dan Jalan Tol Bisa
15 Juli 2024 11:13 WIB
Pendidikan
![Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah? Kondisi bangunan bagian atas (plafon) SD Negeri 2 Lawa jadi perhatian Pj Bupati Muna Barat untuk segera di perbaiki ulang. (Foto: Antara/La Ode Biku)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/kondisi-bangunan-bagian-atas-plafon-sd-negeri-2-lawa-jadi-perhatian-pj-bupati-muna-barat-untuk-segera-di-perbaiki-ulang-foto-antarala-ode-biku.webp)
Dana Perbaikan Sekolah Minim! Kemana dan untuk Apa 52% Anggaran Pendidikan yang Ditransfer ke Daerah?
23 Juni 2024 14:49 WIB
Hukum
![Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek Anggota Komisi X DPR Fraksi Demokrat Anita Jacoba Gah (Foto: Dok MI)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anita-jacoba.webp)
Marah ke Nadiem! Komisi X DPR Minta KPK Periksa Anggaran Kemendikbudristek
6 Juni 2024 11:33 WIB