Hari Ini RKUHP akan Disahkan DPR

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 6 Desember 2022 08:51 WIB
Jakarta, MI - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna, yang rencananya digelar pada hari ini, Selasa (6/12). Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar menyebut, agenda paripurna yang digelar hari ini sesuai keputusan Badan Musyawarah (Bamus) DPR. “Sesuai keputusan rapat Bamus, direncanakan besok (hari ini). Untuk jamnya sedang dikonsultasikan dengan pimpinan,” kata Indra saat dikonfirmasi, Senin (5/12). Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, RKUHP ditargetkan disahkan di paripurna sebelum DPR memasuki masa reses. “Dan insyaallah sebelum kami memasuki masa reses di masa sidang ini RUU KUHP akan disahkan di paripurna DPR,” katanya kepada wartawan, Jum’at, (25/11). Menurutnya, Komisi III kini telah bersurat kepada jajaran pimpinan DPR agar produk hukum itu segera dibahas di rapat pimpinan (rapim) dan badan musyawarah (bamus). Atas hal itu, tegasnya, pihaknya akan menggelar rapim dalam waktu dekat. “Surat dari Komisi III terkonfirmasi hari ini sudah masuk ke sekretariat jenderal (Setjen) DPR RI Ya, menurut hasil komunikasi dengan Bu Ketua DPR bahwa dalam waktu dekat kita akan rapimkan,” tuturnya. Lebih lanjut Dasco menegaskan, DPR dan Pemerintah harus melakukan sosialisasi dalam waktu dekat ini kepada masyarakat agar tak ternilai menjadi polemik kedepannya. “DPR dan pemerintah untuk sosialisasikan kepada masyarakat mengenai hal-hal krusial supaya masyarakat mengerti. Karena ada beberapa pasal sebenernya sudah kita harmonisasikan, harusnya nggak jadi polemik,” tegasnya. Dasco menambahkan, apabila ada kelompok masyarakat yang kurang senang dengan isi tiap pasal dari RKUHP tersebut, silakan lakukan gugatan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Konsitusi dan ini menjadi hak konstitusional masyarakat itu sendiri. “Kalau menurut saya kan kita ada jalur konstitusional, yang tidak puas boleh upaya ke MK, misal, karena kita punya RKUHP sudah saatnya disahkan. Kita ini kan sudah lama terhenti. Sudah pernah dihentikan dibahas lagi dihentikan dibahas lagi dan kali ini tinggal pasal krusial yang sebenernya menurut kita kalau disosialisasikan,” tutupnya.

Topik:

DPR RI RKUHP KUHP