Terpidana Kasus Bom Bali I Umar Patek Kini Bebas Bersyarat

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 9 Desember 2022 08:51 WIB
Jakarta, MI - Narapidana terorisme Bom Bali I, Hisyam bin Alizein alias Umar Patek kini dinyatakan bebas bersyarat dari Lapas Kelas I Surabaya, Rabu (7/12). Meski demikian, Patek masih akan menjalani program bimbingan hingga 29 April 2030. "Apabila sampai pada masa itu terjadi pelanggaran, hak bersyaratnya dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti dalam keterangannya. Rika menjelaskan program Pembebasan Bersyarat itu merupakan hak bersyarat seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Persyaratan itu meliputi sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. "Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," kata Rika. Tidak hanya itu, Rika mengatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga direkomendasikan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), serta Detasemen Khusus 88 (Densus 88). Umar Patek merupakan salah satu dari beberapa orang yang terlibat serangan bom di Bali pada 12 Oktober 2002, yang menewaskan sebanyak 202 orang. Adapun 88 warga yang tewas dalam insiden itu adalah warga Australia.
Berita Terkait