Kajari Lahat Dinonaktifkan Gegara Tuntut Ringan Pemerkosa Anak

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 10 Januari 2023 14:49 WIB
Jakarta, MI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani kasus pemerkosaan terhadap siswi SMA di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, kini dinonaktifkan sementara. Hal ini dilakukan gegara ringannya tuntutan yang diajukan jaksa terhadap dua pelaku pemerkosaan. Dua pelaku itu, yakni OH (17) dan MAP (17). Kedua pelaku tersebut hanya dituntut 7 bulan penjara oleh jaksa. Sementara hakim Pengadilan Negeri Lahat memvonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yaitu 10 bulan. Kendati demikian, vonis dan tuntutan itu tetap mengundang kritik dari sejumlah pihak. "Pejabat yang menangani perkara dimaksud (Jaksa Penuntut Umum dan Pejabat Struktural) siang hari ini sudah diambil tindakan berupa penonaktifan sementara dari jabatan struktural ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (9/1). Ketut menuturkan, penonaktifan itu berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, untuk mempermudah pemeriksaan kepada yang bersangkutan. Berdasarkan hasil eksaminasi, lanjut Ketut, JPU juga terbukti melakukan penyimpangan dalam menangani kasus itu, di antaranya tidak melakukan penelitian terhadap kelengkapan syarat formil dan kelengkapan syarat materiil. "Serta ditemukan adanya penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang," jelasnya. Ketut mengatakan, Jampidum Kejagung juga merekomendasikan hasil eksaminasi untuk diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), agar dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat Pemeriksa Fungsional dan sebagai tindak lanjut.