Dosen Pelaku Pelecehan Seksual Remaja 13 Tahun di Bandara Bali, Dinonaktifkan Program S3

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Januari 2023 09:11 WIB
Jakarta, MI - Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) menonaktifkan dosen FBS (37), dari program doktoral. Hal ini dilakukan usai FBS ditetapkan sebagai tersangka, kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang remaja 13 tahun di toilet Bandara Ngurah Rai, Bali. "Kami off-kan kegiatan mahasiswa yang bersangkutan. Sambil menunggu putusan pidananya," kata Rektor UNY Sumaryanto saat dikonfirmasi. Sumaryanto mengatakan, FBS belum lama ini mulai menempuh Program S3 Pendidikan Dasar di Fakultas Ilmu Pendidikan UNY. Ia juga mengatakan, tak menutup kemungkinan pihaknya akan mengeluarkan FBS, apabila yang bersangkutan nanti dinyatakan bersalah oleh pengadilan atas kasus tersebut. "Bisa jadi. Kalau saat ini kita off. Enggak bisa jadi aktif sebagai mahasiswa sambil menunggu putusan resmi dari status pidananya. Ada mekanisme yang seperti itu (drop out) nanti pada saatnya kami akan menyampaikan," jelasnya. Diketahui sebelumnya, seorang dosen berinisial FBS (38) ditangkap Polda Bali lantaran diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang remaja berinsial SK (13). Pelecehan itu terjadi pada Rabu (4/1) di dalam toilet Gate 3 Terminal Keberangkatan Domestik Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Sementara itu, FBS telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Atas perbuatannya itu, FBS akan dijerat dengan Pasal 76 huruf E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.