Bongkar Dugaan Korupsi Cak Imin, KPK Tak Terpengaruh Dinamika Politik Nasional

Nicolas
Nicolas
Diperbarui 25 Januari 2024 20:38 WIB
Muhamaimin Iskandar. [Foto: Dok MI]
Muhamaimin Iskandar. [Foto: Dok MI]

Jakarta, MI - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata menegaskan tak terpengaruh dalam proses dinamika politik nasional dalam upaya memberantas korupsi.  Korupsi Muhaimin Iskandar alias Cak Imin terjadi saat duduk sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans).

"Perkara lama sebetulnya. Karena ada Covid-19, sempat tertunda selama 2 tahun. Ini juga tempus delicti-nya di berbagai daerah juga dan di ada di Malaysia kalau enggak salah locus delicti-nya," uajr Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/1).

Alex menjelaskan, KPK baru memulai penyelidikan kasus yang melibatkan calon wakil presiden nomor urut 1  sejak tahun 2019. Dia menyatakan materi kasus ini cukup rumit untuk didalami.

"KPK menggelar ekspose atau gelar perkara pada Maret 2023 seusai dilakukan penyelidikan. Lalu surat perintah penyidikan (sprindik) terbit sekitar Juni-Juli 2023," katanya. Artinya, tambah Alex, jauh sebelum kontestasi politik saat ini kasus ini sudah diselidiki. Dia memastiakn tidak ada hubungannya politik nasional saat ini sama sekali.

KPK menyidik kasus pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Saat ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman (RU), pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta (IND), dan Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM) Karunia (KRN). Reyna diketahui merupakan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Sementara itu, dugaan korupsi ini terjadi saat pengadaan tahun anggaran 2012. Saat itu, Menakertrans adalah Cak Imin. [Lin