PKS: Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Tak Sejalan dengan Prinsip Toleransi

Dhanis Iswara
Dhanis Iswara
Diperbarui 11 Maret 2024 13:15 WIB
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat (Foto: Ist)
Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.

Kata Surahman, pembatasan penggunaan alat pengeras suara di masjid dan mushala pada saat bulan suci Ramadan bukanlah hal yang bijak. 

“Bulan Ramadan adalah saat di mana umat Islam giat menyemarakkan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti salat tarawih, ceramah, tadarus Al-Qur'an dan ibadah lainnya,” kata Surahman kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Surahman mengatakan, aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan mushala sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain yang ada di Indonesia.

“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar,” tegas Surahman.

Menag kata Surahman, mestinya berdialog terlebih dahulu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), karena pembatasan penggunaan pengeras suara tidam sejalan dengan nilai-nilai toleransi beragama. 

“Pembatasan pengeras suara tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi beragama. Seharusnya Kemenag berdialog dengan FKUB mengenai masalah ini dan tidak terpaku kepada penggunaan otoritas sebagai penguasa,” pungkasnya.