PKS: Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara Masjid Tak Sejalan dengan Prinsip Toleransi


Jakarta, MI - Anggota Komisi VII DPR RI Fraksi PKS, Surahman Hidayat, menyesalkan pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang menyoal kembali Surat Edaran (SE) Menteri Agama No 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Mushala.
Kata Surahman, pembatasan penggunaan alat pengeras suara di masjid dan mushala pada saat bulan suci Ramadan bukanlah hal yang bijak.
“Bulan Ramadan adalah saat di mana umat Islam giat menyemarakkan masjid dan musala dengan berbagai kegiatan ibadah, seperti salat tarawih, ceramah, tadarus Al-Qur'an dan ibadah lainnya,” kata Surahman kepada wartawan, Senin (11/3/2024).
Surahman mengatakan, aturan pembatasan penggunaan pengeras suara masjid dan mushala sangat bertolak belakang dengan prinsip-prinsip toleransi yang selama ini dipegang teguh oleh umat Islam dan umat-umat lain yang ada di Indonesia.
“Pembatasan pengeras suara di masjid tidak bisa diberlakukan secara umum, sebab terdapat jenis-jenis ibadah yang merupakan syiar yang harus terdengar,” tegas Surahman.
Menag kata Surahman, mestinya berdialog terlebih dahulu dengan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), karena pembatasan penggunaan pengeras suara tidam sejalan dengan nilai-nilai toleransi beragama.
“Pembatasan pengeras suara tidak selaras dengan nilai-nilai toleransi beragama. Seharusnya Kemenag berdialog dengan FKUB mengenai masalah ini dan tidak terpaku kepada penggunaan otoritas sebagai penguasa,” pungkasnya.
Topik:
pks komisi-viii kementerian-agama pembatasan-pengeras-suara-masjidBerita Sebelumnya
Survei: 75 Persen Pilot Pernah Tidur selama Menerbangkan Pesawat
Berita Selanjutnya
Menag Imbau Sholat Tarawih Gunakan Speaker Dalam, Ini Surat Edarannya
Berita Terkait

Impor Etanol Bebas Tarif Dinilai Ancam Petani, DPR Desak Pemerintah Tinjau Ulang
20 September 2025 15:32 WIB

Menteri Agama Umumkan Kenaikan Tunjangan Guru Non PNS Rp500 Ribu
6 September 2025 15:00 WIB

Kasus Cesium-137 di Udang Beku: DPR Minta Pemerintah Jaga Industri Udang Nasional
25 Agustus 2025 08:30 WIB

MPR Soroti Anggaran Pangan 2026: Minimal 10 Persen APBN, Bukan Rp164 Triliun
20 Agustus 2025 15:14 WIB