Ojol Akan Kembali Gelar Aksi Unjuk Rasa Besar-besaran pada 21 Juli

Albani Wijaya
Albani Wijaya
Diperbarui 22 Juni 2025 14:12 WIB
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) (Foto:Dok/MI/Alb)
Aksi unjuk rasa pengemudi ojek online di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2025) (Foto:Dok/MI/Alb)

Jakarta, MI- Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia berencana akan kembali menggelar aksi besar-besaran dan off bid masal pada 21 Juli mendatang.

Kadiv Humas Garda Indonesia, Yudha Al Janata mengatakan bahwa aksi ini diperkirakan akan diikuti oleh 50 ribu pengemudi ojol dari berbagai daerah. 

"Kami targetkan akan dihadiri oleh 50 ribu ojol yang akan datang ke Jakarta secara bergelombang," kata Yudha, Minggu (22/6/2025).

Yudha menjelaskan bahwa aksi ini merupakan lanjutan dari aksi unjuk rasa yang telah digelar pada 20 Mei 2025 lalu. Ia mengatakan aksi lanjutan ini dilakukan karena Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi tak kunjung memberikan respons melalui pernyataan resmi terkait tuntutan para pengemudi ojol yang telah disampaikan pada aksi yang lalu.

Ia menyebut Kemenhub terlihat seperti mengabaikan tuntutan yang disampaikan para pengemudi ojol. Ia mengatakan Menhub Dudy Purwagandhi bahkan tidak menerima perwakilan dari pihak pengemudi ojol pada saat aksi unjuk rasa 20 Mei 2025.

"Hal ini merupakan suatu bentuk pelecehan dari penyelenggara negara terhadap rakyatnya yang sedang tertindas oleh kepentingan bisnis perusahaan-perusahaan aplikator, saat pelaksanaan aksi pun Menteri Perhubungan tidak menerima perwakilan peserta aksi saat 20 Mei 2025," ujanya.

Adapun para pengemudi ojol akan membawa 5 tuntutan pada aksi 21 Juli mendatang, berikut isi tuntutan tersebut:

1. Mendesak aplikator menerapkan potongan biaya aplikasi maksimal 10 persen. 

2. Meminta diskresi tarif pemesanan makanan dan pengantaran barang. 

3. Meminta Presiden Prabowo Subianto segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) tentang transportasi online. 

4. Meminta pihak-pihak terkait melakukan audit investigatif terhadap potongan 5 persen dari pendapatan pengemudi yang diambil sepihak oleh aplikator tanpa adanya transparansi.

5. Meminta Pemerintah menginstruksikan pihak aplikator untuk menghapus program-program promo dan pengkotak-kotakan pengemudi seperti aceng, slot, hub, member, hemat dan lain-lain. 

Topik:

Ojol Pengemudi ojol Ojek Online Demo Ojol