Pengelola Hotel Sultan PT Indobuildco Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dolar AS ke Negara

Rolia Pakpahan
Rolia Pakpahan
Diperbarui 30 November 2025 20:21 WIB
Pengelola Hotel Sultan Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dolar AS ke Negara (Foto: Ist)
Pengelola Hotel Sultan Dihukum Bayar Royalti 45,3 Juta Dolar AS ke Negara (Foto: Ist)

Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan tegas terhadap PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan Jakarta. Perusahaan itu diperintahkan membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk periode 2007-2023 senilai 45.356.473 dolar AS.

Putusan tersebut tertuang dalam amar putusan PN Jakpus yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) serta Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK). Kedua pihak menilai Indobuildco telah melakukan wanprestasi.

“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat (dikonversi ke Rupiah saat dibayar),” kata Juru Bicara PN Jakpus Sunoto dalam keterangannya, Jumat (28/11/2025). 

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan bahwa status tanah tempat Hotel Sultan berdiri telah sah menjadi milik negara, dan hal tersebut sudah teruji hingga tingkat peninjauan kembali.

Hakim juga menilai perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) oleh PT Indobuildco pada 2002 tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga HGB yang berlaku hingga April 2023 sudah sepatutnya dihapus demi hukum.

Hakim menjelaskan bahwa kewajiban untuk membayar royalti atas penggunaan tanah HPL lahir sejak SK Gubernur 1971. Ketentuan tersebut juga dipertegas melalui Putusan PK 276/2011 dan sifatnya berlanjut selama tanah masih digunakan.

Selain itu, persidangan menemukan bahwa PT Indobuildco tidak melakukan pembayaran royalti sejak 2007 hingga 2023, sehingga dinyatakan telah melakukan wanprestasi.

Dalam putusan lain di mana PT Indobuildco lebih dahulu menggugat negara, yaitu perkara nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, hakim menegaskan bahwa lahan tempat Hotel Sultan berdiri adalah sah milik negara. 
Majelis hakim memerintahkan agar PT Indobuildco mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan, baik tanah maupun bangunannya. 

“PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan (tanah + bangunan) dengan putusan yang dapat dieksekusi lebih dahulu,” ujar Sunoto.

Sengketa Hotel Sultan

Konflik mengenai lahan Hotel Sultan memanas sejak Oktober 2023. Pada periode itu, pemerintah melalui pengelola GBK mengambil alih penguasaan kawasan tempat hotel tersebut berdiri.

Sebelum keputusan ini diambil, pihak GBK sudah berulang kali menyampaikan somasi kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan, tetapi tidak ditanggapi. 

Meski izin operasional Hotel Sultan kemudian dibekukan, aktivitas hotel tetap berjalan seperti biasa.

Pada 23 Oktober 2023, PT Indobuildco akhirnya mendaftarkan gugatan terhadap negara sebagai bentuk perlawanan.

Menanggapi gugatan tersebut, Menteri ATR/BPN saat itu, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa negara tidak akan memperpanjang Hak Guna Bangunan (HGB) kawasan Hotel Sultan oleh perusahaan milik Pontjo Sutowo, PT Indobuildco. 

Dengan begitu, PT Indobuildco tidak lagi memiliki kewenangan untuk mengoperasikan Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat.

"Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai," ujar Hadi, saat ditemui di Hotel Sheraton, Jakarta, Selasa (31/10/2023). 

Gugatan pun saling dilayangkan, lengkap dengan bantahan dari masing-masing pihak. Kini, perdebatan akhirnya diputus di meja majelis hakim hingga ada upaya hukum lanjutan dari para pihak.

Topik:

sengketa-hotel-sultan wanprestasi pt-indobuildco hotel-sultan