Rektor Unipar Mundur terkait Pelecehan seksual

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 19 Juni 2021 12:55 WIB
Jember, Monitorindonesia.com - Rektor Universitas IKIP PGRI Argopuro (Unipar) Jember, Jawa Timur berinisial RS resmi mengundurkan diri dari jabatannya, Jumat (18/6/2021). Pengunduran diri sang rektor atas pelaporan seorang dosen perempuan terkait dugaan pelecehan seksual. Pengunduran diri tersebut disampaikan secara resmi oleh Yayasan IKIP PGRI Jember. Kepala Biro III Unipar, Dr Ahmad Zaki Emyus mengatakan, RS mundur dari jabatan rektor atas permintaan pihak yayasan. "Jadi beliau (rektor Unipar) menanggalkan jabatannya, agar kampus tidak turut terseret ke dalam masalah dugaan tindakan tersebut. Jadi pada dasarnya, apa yang dilakukan RS merupakan tanggung jawab pribadi, enggak ada kaitannya dengan institusi," kata Zaki saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Jumat malam. Korban pelecehan berinisial H tersebut merupakan salah salah satu dosen perempuan. Peristiwa pelecehan tersebut diketahui oleh suami korban. Pelecehan seksual tersebut diperkirakan terjadi pada 4-5 Juni 2021 lalu. Ketika itu ada kegiatan di luar kota menuju Tretes, Kabupaten Pasuruan untuk menghadiri acara Diklat dari PGRI Jawa Timur. Saat itu korban mengalami pelecehan di dalam mobil, yang satu mobil dengan pelaku. Padahal, dalam kendaraan tersebut terdapat dua orang lain yang menyaksikan sekaligus mendengar kejadian. Lebih lanjut Zaki menjelaskan, pengunduran diri rektor sudah dibahas dalam pertemuan pihak yayasan. RS dinilai telah melanggar peraturan pokok kepegawaian, pasal 20 ayat 1, 2, dan 3. "Yang secara jelas menyebutkan bahwa bagi para pejabat yang melakukan pelanggaran berat, maka harus mengundurkan diri," ucapnya. RS juga sudah menyatakan mengundurkan diri per tanggal 17 Juni 2021. "Yang kemudian saat ini, secara resmi juga, sudah digantikan oleh Budi Hadi Prayogo," ungkapnya. Terkait tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan rektor RS, Zaki yang mewakili pihak yayasan Pusat Pendidikan dan Latihan Pelajar (PPLP) Unipar Jember itu menyatakan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sampai ada putusan hukum tetap. Pihak kampus menyatakan berupaya melindungi korban serta mendampingi agar hak-haknya terpenuhi. Selain itu, korban dipersilakan menempuh jalur hukum untuk menuntut keadilan. "Sedangkan, perlakuan yayasan terhadap RS, dipastikan secara institusional tidak bakal melakukan pembelaan hukum," tandasnya.

Topik:

Unipar Jember Pelecehan Seksual rektor mesum