DPO 10 Tahun, Calo CPNS Bernilai Ratusan Juta Ditangkap di Sumut

Adrian Calvin
Adrian Calvin
Diperbarui 30 Juni 2021 03:30 WIB
Asahan, Monitorindonesia.com -  Tim Tabur Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan yang bekerjasama dengan Kejari Karo dan Polres Asahan berhasil meringkus terpidana kasus penipuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara Tahun 2009.  Terpidana Ika Kartika Perangin-angin ditangkap Tim Tabur Kejari Asahan dari pelariannya selama 10 Tahun. Kasi Intel Kajari Asahan, Josron Manalu mengatakan, pihaknya telah mengamankan satu orang DPO atas Kasus penipuan penerimaan CPNS tahun 2009 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batubara, pada Senin /28/6/2021 sekitar pukul 13.00 WIB “Terpidana ini di tangkap oleh Tim Tabur Kejari Asahan di kantornya di Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Karo yang kebetulan bersebelahan dengan kantor DPRD Kabupaten Karo," ujar Josron, Selasa (29/6/2021). Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) Nomor.1215K/PIK/2015, Ika Kartika dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 527.010.000. Penipuan dalam hal memasukkan seseorang PNS di Kabupaten Batu Bara. Terpidana sempat bebas di putusan Pengadilan Negeri (PN) Kisaran pada tahun 2012 lalu. Sehingga tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Asahan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Atas tuntutan tersebut, MA memutus dengan hukuman 2 tahun penjara pada tahun 2015. Atas putusan MA, tepidana melakukan PK (Peninjauan Kembali), namun di tolak oleh hakim MA pada tanggal 29 Juni 2016 yang secara otomatis putusan tersebut inkrah. Ketika melakukan penangkapan yang bersangkutan tidak koperatif dan sempat melarikan diri ke mobil. "Sehingga kita melakukan pengamanan didalam mobil yang di bantu oleh Inntel Kejari Karo dan Pihak Kepolisian Polres Asahan," katanya. Di lansir dari sipp.pn-kisaran.go.id, awal perkara ini terjadi pada bulan Desember 2009 ketika korban Erlika Sinaga dan korban Murniati Simanjuntak melihat bahwa anak korban tidak lulus seleksi PNS di Batubara. Korbanpun teringat bahwa anaknya Erlika yang ikut tes CPNS yang harusnya tidak lulus bisa lulus melalui jalur sisipan sehingga korban menghubungi terpidana dan melakukan perjanjian dirumahnya. Pada saat pertemuan tersebut, terpidana mengatakan bahwa dia dapat mengurus sisipan untuk masuk Pegawai Negeri Sipil dengan meyakinkan saksi korban mengatakan bahwa yang akan mengurusnya adalah teman terdakwa di Medan. Kemudian kedua korban percaya dan meminta kepada terdakwa untuk menguruskan status Murniati sebagai PNS dan Erlika menginginkan anaknya menjadi PNS. Atas persetujuan, pada tanggal 18 Desember, Ika meminta kepada korban uang sebesar Rp 55 juta yang di jadikan sebagai DP (uang muka). Berselang 3 hari, terdakwa menelepon korban dan mengatakan bahwa uang muka kurang dan di tambah Rp 50 juta. Dua hari berselang, terdakwa kembali menelepon korban dan mengabarkan bahwa dirinya berada di Kota Medan untuk mengurus penyisipan tersebut.Dalam sambungan selularnya, Ika meminta kedua korban untuk memberikan uang dan membuat perjanjian di sebuah hotel di Medan. Akibat telepon tersebut, kedua orang korban berangkat dari Batubara menuju Medan dan menyerahkan uang sebesar Rp 160 juta di dalam mobil yang tak jauh dari sebuah hotel. Merasa belum cukup, terdakwa kembali menelepon korban dan meminta untuk mentransfer uang sebesar Rp 140 juta ke 3 rekening yang berbeda. Dengan kembali meyakinkan korban atas pengurusan tersebut, terdakwa kembali meminta transfer uang sebesar Rp 103.010.000 dengan jangka waktu 2 bulan. Terdakwapun berjanji kepada korban bahwa SK PNS akan keluar pada bulan Februari 2010 dengan jangka selambat-lambatnya bulan Oktober 2010. Saat pengumuman di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), nama anak korban dan Korban Murniati ternyata dinyatakan tidak lulus sebagai PNS di Lingkungan Pemkab Batubara.[Saut Martua Silaban]

Topik:

DPO 10 Tahun Ditangkap Kajari Asahan Calo CPNS