Kejari Surakarta Bentuk Satgas Antimafia Tanah

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 24 Januari 2022 17:31 WIB
Solo, MonitorIndonesia.com - Kejaksaan Negeri Surakarta membentuk Satgas Antimafia Tanah setelah Kejaksaan Agung RI memberikan mandat baru guna mendampingi hingga menindak potensi dugaan kasus mafia tanah. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, Prihatin mengatakan peran sebagai Satgas Mafia Tanah ini dimunculkan setelah terbit UU No 11 Tahun 2021 pengganti UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. "Ada tugas baru yang kita emban, Inti dari tugas baru ini tentang mafia tanah. Era sekarang sedang meresahkan. Banyak masyarakat yang bingung, bahkan tidak sadar kalau mereka menjadi korban mafia tanah. Kemudian bisa juga berpotensi menimbulkan kerugian negara," ujarnya, Senin (24/01/2022). Sesuai instruksi dari Kejaksaan Agung, untuk pendampingan nanti menjadi tupoksi dari Seksi Intel dan Datun, sedangkan untuk penindakan menjadi ranah dari Seksi Pidana Khusus (Pidsus). "Bentuk laporan tidak harus dari korban, masyarakat apabila tahu ada potensi pelanggaran bisa juga sebagai pelapor," ucapnya. Untuk pelaku, lanjut Prihatin, bisa siapa saja. Mulai dari masyarakat umum, penafsir harga tanah  hingga oknum pejabat pemerintahan dan untuk modusnya pun beragam. "Contoh yang paling umum, misal  akan ada pembangunan milik pemerintah di atas tanah milik pribadi. Kemudian orang yang mengetahui ada proyek ini membeli rumah warga yang terdampak sesuai NJOP yang rendah. Kemudian saat akan ditukar guling, pembeli ini mematok harga tinggi untuk mencari keuntungan. Ini yang disebut bentuk mafia tanah," ungkapnya. Bentuk-bentuk kecurangan ini, lanjut Prihatin, yang saat ini mulai akan dicegah dan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku. "Untuk laporan bisa langsung datang ke kantor, bisa juga melalui hotline kita di Nomor 081393551119," ujar Prihatin. Selain Satgas Antimafia Tanah, salah satu tugas dari kejaksaan adalah pendampingan hukum terhadap program instansi pemerintahan baik yang bersumber dari APBD maupun APBN. "Bisa proyek, bisa kebijakan. Pendampingan hukum ini bisa berupa proyek strategis maupun kebijakan. Untuk mencegah potensi KKN. Tahun ini ada 25 program yang kita dampingi. Namun yang perlu menjadi catatan, meski kita dampingi, apabila saat berjalan melakukan tindakan penyelewengan  tetap akan diproses sesuai dengan hukum," tutup Prihatin. BHK