Pengiriman 15 Kg Sabu Digagalkan Polisi di Mesuji, Lampung

Adelio Pratama
Adelio Pratama
Diperbarui 30 Januari 2022 13:35 WIB
Monitorindonesia.com - Polres Mesuji, Lampung, menggagalkan pengiriman 15 paket narkotika jenis sabu seberat 15 kilogram di Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Simpang Pematang. Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, dihubungi di Bandarlampung, Minggu, membenarkan adanya anggota yang berhasil menggagalkan pengiriman 15 kilogram sabu di JTTS tersebut. "Iya benar mas, kejadiannya kemarin Sabtu (29/1/2022) sore pukul 16.30 WIB," ucapnya dikutip dari Antara, Minggu (30/1/2022). Kasat Narkoba Polres Mesuji IPTU Muhammad Nufi menambahkan, sabu seberat 15 kilogram tersebut dibawa oleh tiga pelaku bernama Afdal (32), Hendri Khaidir (50), dan Eri Yanto (49) menggunakan mobil pribadi warna hitam dengan nomor polisi B-2165-TOL. "Sabu 15 kilogram tersebut dikemas paket teh China bertuliskan qing shan yang kemudian dimasukkan ke dalam tas jinjing warna hitam," ungkap dia. Dia mengatakan, penangkapan tiga pelaku yang membawa sabu tersebut berawal dari adanya informasi bahwa akan ada pengiriman dan transaksi narkoba yang melalui wilayah hukum Polres Mesuji. Berdasarkan informasi itu, gabungan anggota yang dipimpin Waka Polres Kompol Juli Sundara melakukan penjaringan, penggeledahan, dan penangkapan sesuai kabar yang di dapat. "Saat tiba di gerbang Tol Simpang Pematang anggota melakukan penggeledahan terhadap satu unit mobil yang kami curigai. Saat kami lanjut penggeledahan, ditemukan tas berisi sabu yang terletak di atas kursi bagian paling belakang penumpang," tuturnya. Ketiga tersangka kemudian dibawa ke Mapolres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Dalam kegiatan tersebut, anggora berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas jinjing warna hitam. Di dalamnya 15 paket teh China bertuliskan qing shan berisi berisi narkotika jenis sabu. Dan satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam dengan nomor polisi B 2165 TOL," paparnya.