Kunjungan Kerja ke Asahan, DPRD Sumut Ancam Panggil Perkebunan yang Abai Kewajiban

Aan Sutisna
Aan Sutisna
Diperbarui 5 April 2022 22:00 WIB
Asahan, MI - Panitia khusus DPRD Provinsi Sumatera Utara melakukan kunjungan kerja tentang plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat di Kabupaten Asahan, Selasa (5/4). Sekda Asahan John Hardi Nasution saat menyambut rombongan mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, mewajibkan perusahaan perkebunan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Salah satunya adalah dengan melakukan kemitraan dalam bentuk plasma perkebunan atau memasilitasi pembangunan kebun masyarakat dengan ketentuan luas minimal 20 persen dari total luas areal kebun yang diusahakan, sesuai dengan hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP). "Pemkab sudah mengingatkan seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit dan karet segera melaksanakan kewajibannya sesuai amanah undang-undang," ucap Sekda. Ketua Pansus DPRD Sumut Zeira Salim Ritonga menjelaskan kunjungan kerja bertujuan agar masyarakat sekitar dapat merasakan manfaat dari perusahaan tersebut. Ia berharap perusahaan di Asahan menaati UU Nompr 39 Tahun 2014 terkait plasma perkebunan dan peremajaan sawit rakyat. “Kita akan panggil perusahaan yang tidak menjalankan peraturan sesuai regulasi,” tegas Zeira. [agus arman]
Berita Terkait