Polda Jateng Jawab Unggahan Foto Viral Warga Sukoharjo yang Ditilang e-TLE

Surya Feri
Surya Feri
Diperbarui 23 Juni 2022 12:35 WIB
Semarang, MI - Media sosial baru-baru ini dihebohkan dengan unggahan foto berita yang viral terkait warga Sukoharjo yang ditilang e-TLE saat melintas di tengah persawahan menggunakan sepeda motor. Pengendara tersebut dapat surat konfirmasi tilang dari Polres Sukoharjo saat melintas di jalan desa dengan latar belakang persawahan dengan tidak memakai helm. Dalam foto tersebut si pengendara seakan adalah petani, sehingga menimbulkan berbagai komentar dari netizen. Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengucapkan terimakasih atas masukan dari netizen di medsos. "Namun perlu saya jelaskan, kejadian tersebut tidak seperti narasi di media sosial yang menyebut pemotor ditilang di persawahan, pemotor itu kena e-TLE karena melintas di jalan penghubung kabupaten," kata Iqbal, Kamis (23/6/2022). Dijelaskan, pengendara motor tersebut bukan petani yang hendak meladang, dan yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya. "Bapak tersebut langsung menghubungi Satlantas dan membayar denda melalui Briva," ungkap Kabidhumas. Penindakan via e-TLE oleh Polri, tambah dia, betul-betul dilaksanakan dengan mengutamakan kepentingan warga dan bertujuan untuk mengedukasi masyarakat. "Masyarakat diharapkan taat pada aturan dan memperhatikan aspek-aspek keselamatan dalam berkendara. Karena aturan lalu lintas dibuat untuk kepentingan pengguna jalan juga," terang Iqbal. Masyarakat juga diminta tidak menganggap situasi di jalan pedesaan aman dari kecelakaan lalu lintas, sehingga tidak menggunakan kelengkapan yang disyaratkan sesuai standar berkendara. Di wilayah Sukoharjo, kata Iqbal, jalan-jalan penghubung antar kecamatan mayoritas adalah wilayah pedesaan sehingga cukup banyak pengendara yang melintas. "Di Kabupaten Sukoharjo kejadian laka lantas di persawahan cukup tinggi. Sepanjang tahun 2021 jumlah kecelakaan ada 21 kejadian, 6 diantaranya mengakibatkan meninggal dunia. Sedangkan pada Januari hingga Mei 2022, kejadian laka lantas di Sukoharjo ada 10 kejadian. Untuk tingkat fatalitasnya, 2 luka ringan, 5 luka berat, dan 3 meninggal dunia," rincinya. Terkait penerapan e-TLE mobile di Jateng, lanjutnya, memang dapat dilakukan petugas melalui hand phone khusus, sehingga dapat memotret pengendara kendaraan bermotor yang melakukan pelanggaran di jalan. "Hal yang perlu dicatat, operator e-TLE mobile adalah petugas khusus yang mendapat surat perintah. Jadi tidak setiap polantas dapat menjadi operator e-TLE mobile. Minimal petugas yang berkualifikasi penyidik atau penyidik pembantu," tegasnya. Ditambahkan Iqbal, pihaknya meminta maaf atas ramainya tanggapan di media sosial soal penindakan e-TLE pada warga yang melintas di jalan penghubung antar kecamatan tersebut. "Intinya penerapan e-TLE adalah mengurangi kontak langsung petugas dengan pelanggar lalu lintas di jalan, sehingga penindakan dilakukan secara profesional dan didukung data akurat berdasarkan teknologi." Polda Jateng juga mengimbau warga untuk tetap mengutamakan keselamatan berkendara dan mentaati aturan yang berlaku," kata dia. Pihaknya juga memohon maaf manakala dalam penindakan hukum di lapangan membuat rasa tidak nyaman sebagian masyarakat. "Sebagai petugas, keselamatan pengguna jalan menjadi prioritas utama kami. Salam keselamatan," ungkapnya. [Estanto]