Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Kini Ditahan di Rutan Medaeng Sidoarjo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 8 Juli 2022 08:18 WIB
Sidoarjo, MI - Anak kiai Jombang yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan dan pencabulan santriwati, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi (42), menyerahkan diri pada Kamis (7/7) malam. Usai diamankan Polda Jawa Timur, MSAT dititipkan di rutan Medaeng, Sidoarjo, Jumat (8/7) dini hari. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengatakan, Polda Jatim akan menyerahkan MSAT ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur usai melakukan rilis. “Malam ini kita hanya menitipkan untuk alasan keamanan. Besok akan langsung kita serahkan ke Kejati,” kata Dirmanto, Jumat (8/7). Sebelum dititipkan ke Rutan Madaeng, MSAT dibawa ke Mapolda Jawa Timur dan menjalani proses sidik jari untuk memastikan tersangka yang dibawa benar MSAT, yang menjadi DPO kasus dugaan pencabulan santriwati. Dirmanto mengatakan, pihaknya telah membawa tersangka ke Polda Jatim untuk melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan dan sidik jari untuk memastikan jika tersangka adalah benar Moch Subchi. “Malam ini kami tangkap tersangka MSAT dan akan kami lakukan pemeriksaan sidik jari dan kesehatan untuk memastikan jika yang bersangkutan adalah MSAT,” ujarnya. Diketahui sebelumnya, polisi melakukan upaya jemput paksa terhadap MSAT yang menjadi tersangka kasus pelecehan seksual santriwatinya sendiri. Upaya ini dilakukan setelah polisi cukup lama menangani kasus tersebut. Ratusan personel gabungan Polres Jombang dan Polda Jawa Timur serta pasukan Brimob dikerahkan untuk mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyah, tempat MSAT berada. Pasukan bersenjata lengkap merangsek ke lokasi sekitar pukul 07.30 WIB dan 08.40 WIB. Dampaknya, jalan di sekitar pesantren yakni Jalan Raya Ploso, Jombang, pun ditutup. Aparat menyisir tempat persembunyian MSAT dan menggeledah beberapa lokasi di dalam pesantren. Polisi memeriksa semua kamar, makam, bahkan hingga ke toilet. Sebagai informasi, MSAT merupakan warga asal Kecamatan Ploso, Jombang, Jawa Timur. Ia adalah pengurus sekaligus anak dari kiai ternama dari salah satu pesantren di wilayah tersebut. Oktober 2019 lalu, MSAT dilaporkan ke Polres Jombang atas dugaan pemerkosaan terhadap perempuan di bawah umur asal Jawa Tengah dengan Nomor LP: LPB/392/X/RES/1.24/2019/JATIM/RESJBG. Korban merupakan salah satu santri atau anak didik MSAT di pesantren. Selama disidik oleh Polres Jombang, MSAT diketahui tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik. Kendati demikian ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. Kasus ini kemudian ditarik ke Polda Jatim. Namun polisi ternyata belum bisa mengamankan MSAT. Upaya jemput paksa pun sempat dihalang-halangi jemaah pesantren setempat. MSAT, lalu menggugat Kapolda Jawa Timur (Jatim). Ia menilai penetapan dirinya sebagai tersangka tidaklah sah. Ia pun mengajukan praperadilan dan menuntut ganti rugi senilai Rp100 juta dan meminta nama baiknya dipulihkan. Gugatan itu terdaftar dalam nomor 35/Pid.Pra/2021/PN Sby tertanggal 23 November 2021.