Alasan Keamanan, MSAT akan Disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya
Aan Sutisna
Diperbarui
8 Juli 2022 21:01 WIB
Surabaya, MI - Moch Subchi Al Tsani (MSAT) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang, Jawa timur akan disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Pertimbangannya menjaga keadaan agar kondusif.
Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Sofyan di Rumah Tahanan Medaeng, Surabaya, Jumat (8/7), memastikan alasan keamanan menjadi faktor utama kenapa sidang digelar di PN Surabaya.
Bechi saat ini ditahan di sel isolasi Rumah Tahanan Medaeng. Kepala Rutan Wahyu Nugroho mengatakan, MSAT dalam keadaan sehat. Tak ada keluhan sakit dan yang bersangkutan sudah menjalani pemeriksaan kesehatan termasuk dalam keadaan negatif Covid-19.
Kepala Polda Jawa Timur Inspektur Jenderal Polisi Nico Afinta menjelaskan, berkas tersangka Bechi dalam kasus pencabulan santriwati telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Januari 2022.
Setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21, pihaknya mempunyai kewajiban menyerahkan tersangka MSAT dan barang bukti kepada kejaksaan.
"Prosesnya dilakukan mengedepankan preventif agar Bechi mau menyerahkan diri. Penangkapan Bechi berlangsung sangat a lot. Bahkan beberapa kali dalam prosesnya terjadi kesepakatan, tetapi pihak Bechi mengingkari,” jelasnya.
(Hadi Martono)
#MSAT
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Hukum
Desak Kejagung Ajukan Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur, DPR Pelototi Hasil Visum
1 Agustus 2024 12:54 WIB
Tekno
Satelit Merah Putih 2 Dipastikan dapat Beroperasi Penuh pada Semester II 2024
26 Maret 2024 11:03 WIB