Kasat Narkoba Polres Karawang Diduga Pasok Ekstasi ke Klub Malam

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 17 Agustus 2022 09:00 WIB
Jakarta, MI - Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ditangkap Dittipidnarkoba Bareskrim Polri terkait kasus peredaran narkoba. AKP ENM diduga memasok ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Totok Triwibowo mengatakan, berdasarkan pengembangan kasus, AKP ENM diduga terlibat ikut mengantarkan ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam di Bandung. "Hasil pengembangan kasus yang di Bandung dari keterangan salah satu tersangka, ENM pernah ikut mengantar ekstasi ke salah satu tempat hiburan malam," kata Totok Triwibowo, Selasa (16/8). Totok Triwibowo mengatakan penangkapan terhadap AKP ENM setelah penyidik menangkap beberapa tersangka sindikat peredaran gelap narkoba Juki dan kawan-kawannya di salah satu tempat hiburan malam di Bandung. Ia mengatakan AKP ENM ditangkap di basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/8) pukul 07.00 WIB. Dari penangkapan AKP ENM, ditemukan barang bukti sabu dan beberapa alat bukti lainnya. "Untuk barang bukti sabu, masih kami kembangkan asal dan peruntukannya," kata Totok. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa 2 unit handphone, brang bukti narkoba jenis sabu dengan total berat 101 gram. Barang haram itu terbagi dalam tiga buah klip dengan berat masing-masing 94 gram, 6,2 gram, dan 0,8 gram. Selain itu, ditemukan juga plastik klip berisi pil ekstasi dengan berat 1,2 gram, satu timbangan digital, seperangkat alat isap sabu, dan cangklong serta uang tunai Rp27 juta. Saat ini, Kasat Narkoba Polres Karawang AKP ENM telah ditetapkan oleh Bareskrim Polri sebagai tersangka peredaran narkoba. Namun, proses pemeriksaan masih terus dilakukan untuk mengusut tuntas jaringan tersebut. #Kasat Narkoba Polres Karawang