Satreskrim Polresta Sidoarjo Amankan 2 Pria Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
![Rekha Anstarida](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/mwzXBSXpYZm08eTVSkaSYuJDBjoO6tc6sNRQ1sSE.jpg )
Rekha Anstarida
Diperbarui
2 September 2022 15:23 WIB
![](https://monitorindonesia.com/images/no-image.png)
Sidoarjo, MI - Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan modus memodifikasi tempat duduk mobil.
Bermula dari laporan masyarakat, adanya mobil Isuzu ELF yang memborong pembelian bio solar melebihi kapasitas tangki kendaraan tersebut. Kemudian tim Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi dari Satreskrim Polresta Sidoarjo melakukan pemantauan di wilayah Sidoarjo Barat.
"Pada 19 Agustus 2022 malam, di SPBU Jalan Ki Hajar Dewantara, Kemangsen, Balongbendo, polisi berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai melakukan penyalahgunaan BBM jenis Bio Solar dengan nilai Rp500 Ribu tersebut. Serta didapatkan fakta kendaraan tersebut telah dimodifikasi, yang mana tempat duduk belakang mobil Isuzu ELF tersebut telah diganti dengan dua buah tandon, kapasitas masing-masing tandon dapat menampung hingga 1.000 liter,” jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Jumat (2/9).
Di lokasi polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni RAS sebagai sopir dan M sebagai kernet. Keduanya sedang beli Bio Solar senilai Rp500 Ribu. Diisikan ke salah satu tandon dalam mobil ELF sebanyak 750 liter.
Mekanisme pemindahan atau menyedot Bio Solar dari tangki mobil ke dalam tandon tersebut adalah menggunakan Pompa listrik yang dihubungkan dengan saklar yang dinyalakan oleh RAS (sopir), sedangkan M (kernet) yang melakukan pembayaran kepada petugas SPBU.
“Oleh tersangka BBM subsidi Bio Solar yang dibeli dengan harga Rp 5.150 per liter akan dijual kembali seharga Rp 7.000 per liter. Dari hasil pemeriksaan, upaya yang dilakukan tersangka saat beli di SPBU tidak ada kerjasama dengan petugas SPBU,” kata Kusumo.
Terhadap kedua tersangka, dikenakan persangkaan Pasal 40 angka 9 UU No. 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Yakni melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan bakar gas dan /atau Liquefied Petroleum Gas yang disubsidi Pemerintah, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 Milyar.
[Hadi Martono]
#Satreskrim Polresta Sidoarjo
Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Politik
![Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Legislator Minta Pemerintah Jangan Grasah-grusuh Terapkan Pembatasan Subsidi BBM Per 1 September
21 Juli 2024 13:38 WIB
Politik
![Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: Ist)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto.webp)
Komisi VII Minta Luhut Tarik Pernyataannya Soal Pembatasan BBM Bersubsidi
17 Juli 2024 12:25 WIB
Politik
![Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum? Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/luhut-binsar.webp)
Pengamat: Luhut Menyebarkan Hoax, Kenapa Tidak Diproses Secara Hukum?
17 Juli 2024 11:30 WIB
Ekonomi
![Bantah Pembatasan BBM Bersubsidi, Menko Airlangga: Sedang Disiapkan Skenarionya Pengisian BBM di SPBU Pertamina Ciputat (Foto: Dok MI/Aswan)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/c6a00e14-06e9-4959-a3ea-d4aee1e3e285.jpg)
Bantah Pembatasan BBM Bersubsidi, Menko Airlangga: Sedang Disiapkan Skenarionya
16 Juli 2024 20:35 WIB
Ekonomi
![DPR ke Luhut: Masak Hadiah HUT Kemerdekaan RI Berupa Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi! Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto (Foto: MI/Dhanis)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/anggota-komisi-vii-dpr-ri-mulyanto-foto-midhanis.webp)
DPR ke Luhut: Masak Hadiah HUT Kemerdekaan RI Berupa Penerapan Pembatasan BBM Bersubsidi!
16 Juli 2024 13:59 WIB