Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2023
![Adelio Pratama](https://monitorindonesia.com/storage/media/user/avatar/SL4jHdN9D0g7bLGXDlWMtJHvcfiIRRXOMdxoLPXe.jpg )
Adelio Pratama
Diperbarui
26 November 2022 11:42 WIB
![Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda APBD Tahun Anggaran 2023](https://monitorindonesia.com/2022/11/IMG-20221126-WA0014.jpg)
Kabupaten Malang, MI - DPRD Kabupaten Malang menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023.
Sehubungan hal tersebut, Sanusi Bupati Malang mengapresiasi setinggi-tingginya kepada segenap Pimpinan dan Anggota Dewan yang telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dalam melaksanakan semua tahapan penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.
Mulai dari pembahasan KUA dan PPAS, sampai dengan terwujudnya persetujuan bersama, antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
“Hasil persetujuan bersama ini, secepatnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, dan selanjutnya tindaklanjuti atas hasil evaluasi dimaksud akan dipergunakan sebagai dasar penetapan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023,” terangnya, Jum’at (25/11) malam.
Menurut Sanusi, acuan tersebut berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022, maka penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2023 berdasarkan pada prinsip yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Kemudian, memperhatikan kemampuan keuangan daerah yang tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Semua berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2023 dan harus tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan," katanya.
"Pelaksanaannya harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat,” timpalnya.
Sanusi menambahkan, bahwa dalam upaya percepatan daya serap anggaran merupakan langkah strategis untuk turut menggerakkan perekonomian daerah sehingga dapat mempercepat kesejahteraan rakyat.
Oleh karena itu, ungkap Sanusi, instrumen APBD akan menjadi efektif dalam mencapai tujuan pembangunan apabila ditopang dengan kemampuan melaksanakan secara konsisten sesuai prinsip tata kelola yang baik.
"Untuk itu kita harus tetap mempunyai komitmen yang tinggi dalam mengelola anggaran secara bersih, efisien, dan bertanggung jawab,” tutupnya. (MI/Rina Sugeng Yuliani)
Topik:
DPRD Kabupaten MalangBerita Sebelumnya
Berita Selanjutnya
Berita Terkait
Nusantara
![Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Bupati Malang Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 Berlangsungnya Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang. (Foto : MI/Rina Sugeng Yuliani)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/berlangsungnya-rapat-paripurna-dprd-kabupaten-malang-foto-mirina-sugeng-yuliani.webp)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang: Bupati Malang Sampaikan Ranperda Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024
22 Juli 2024 21:17 WIB
Nusantara
![Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Malang 2023 Bupati Malang Sanusi bersama anggota DPRD Kabupaten Malang. (Foto: MI/Rina Sugeng Yuliani)](https://monitorindonesia.com/storage/news/image/bupati-malang-sanusi-bersama-anggota-dprd-kabupaten-malang-foto-mirina-sugeng-yuliani.webp)
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Bahas Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan ABPD Kabupaten Malang 2023
8 Mei 2024 19:39 WIB