155 Orang Warga Binaan Rutan Kelas I Medan Dapat Remisi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 25 Desember 2022 19:54 WIB
Medan, MI - Sebanyak 155 warga binaan Rutan kelas 1 Medan mendapatkan remisi khusus Natal yang terdiri dari 39 orang menerima remisi 15 hari, 113 orang menerima remisi 1 bulan dan 3 orang menerima remisi 1 bulan 15 hari. 4 diantara 155 orang tersebut dinyatakan langsung bebas seusai mendapatkan remisi. Penyerahan SK remisi dilakukan secara simbolis di gedung serbaguna Rutan kelas 1 Medan kepada perwakilan warga binaan, Minggu (25/12). Kepala Rutan Kelas 1 Medan, Nimrot Sihotang yang bertindak sebagai inspektur upacara remisi menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI. Nimrot berharap agar warga binaan yang mendapatkan remisi harus bersyukur karena telah mendapatkan pengurangan masa pidana oleh pemerintah. "Jadi  bapak-bapak semua harus bersyukur, diberi pengurangan masa pidana oleh pemerintah, wujudkan rasa syukur itu dengan berkelalukan baik, tidak melakukan pelanggaran dan bagi yang sudah bebas tentunya dengan tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum dan menjadi duta berita positif bagi masyarakat," jelasnya. Pemberian remisi yang sudah menjadi hak setiap warga binaan diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus berbuat baik selama menjalani masa pidana. Serta menjadi insan yang lebih baik setelah kembali ke masyarakat. (MI/Heryanson Munthe)