Alih Tugas Jabatan Sekda Kota Bekasi, Reny Hendrawati Jadi Staf Ahli

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 4 Januari 2023 17:43 WIB
Kota Bekasi, MI - Berdasarkan surat persetujuan Menteri Dalam Negri (Mendagri) Nomor: 100.2.1.6/8356/SJ perihal Persetujuan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi tertanggal 22 November 2022, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi telah melakukan alih tugas jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, pada Senin (2/1). Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto melantik Reny Hendrawati dari jabatan Sekretaris Daerah menjadi Staf Ahli Walikota Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Kemasyarakatan. Sementara, Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kota Bekasi dijabat Junaedi, yang juga menjabat Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi. Pelantikan itu dilakukan berdasarkan SK Plt Walikota Nomor:821.2/Kep.01-BKPSDM/I/2023 tentang Alih Tugas Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Alih tugas Pimpinan Tinggi Pratama Sekda Kota Bekasi ini dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi kinerja berkoordinasi dengan Kepala KASN, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri. Pemkot Bekasi menyebut, tahapan evaluasi kinerja Sekda juga telah dilakukan Pemerintah daerah sejak Maret 2022 hingga Oktober 2022. Termasuk evaluasi kinerja Sekda telah dilakukan oleh tim evaluasi, yang terdiri dari, Kepala BKD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kepala Inspektorat Jabar dan Guru Besar UNPAD. Hasil evaluasi tim tersebut kemudian disampaikan kepada Kepala KASN, Kemendagri, dan Gubernur Jawa Barat. [MA]