Warga Desa Rejoso Sampaikan Aspirasinya, Wabup Blitar Rahmat Santoso Segera Diskusikan dan Cari Solusi

Aldiano Rifki
Aldiano Rifki
Diperbarui 9 Februari 2023 16:41 WIB
Blitar, MI - Temui massa aksi masyarakat desa Rejoso kecamatan Binangun,Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso mewakili Pemkab Blitar mengajak untuk beraudiensi dengan perwakilan warga di Ruang Transit Kantor Pemkab Blitar, Kanigoro, Kabupaten Blitar, Kamis (9/2). Dalam kesempatan itu, warga desa Rejoso mengeluhkan jalan yang dikuasai PT RMI. Serta menyampaikan mosi tidak percaya kepada Kades Rejoso,karena menilai Kades tidak mau menjembatani permasalahan tersebut. Mereka juga meminta untuk tidak melantik Kades terpilih sampai batas waktu yang tidak ditentukan sampai permasalahan ini selesai. Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Blitar Rahmat Santoso menyebut bahwa tuntutan warga tidak realistis, karena menurut regulasi Kades yang terpilih dalam Pilkades harus segera dilantik. "Terpilihnya kembali Kades Rejoso pun juga mencerminkan bahwa kinerjanya telah disukai dan dipercaya masyarakat", ujar Wabup Rahmat kepada awak media, Kamis (9/2/23). Rahmat melanjutkan,tuntutan tidak melantik Kades terbentur dengan aturan. Pihaknya juga katakan tiga hari setelah dinyatakan menang dalam Pilkades. "Jika tidak ada keberatan dari yang bersangkutan, maka Bupati harus melantiknya,” jelas Wabub yang akrab disapa Makdhe Rahmat ini. Makdhe Rahmat juga menambahkan, saat ini masyarakat tidak perlu khawatir karena pemerintah pusat melalui Menkopolhukam atas perintah Presiden dan bekerja sama dengan seluruh Kepala ATR/BPN di seluruh wilayah gencar melakukan sosialisasi tentang Satgas Mafia Tanah. “Saat ini pihak Aparat Penegak Hukum tidak pernah berani main-main soal tanah walaupun surat tanahnya dihilangkan tetap akan bisa dicari melalui Peta Topdam milik TNI jadi kalau sampai dihilangkan ini maka akan jadi masalah hukum pada tanah yang berbentuk girik tersebut,” imbuhnya. Makdhe Rahmat juga menyampaikan, bahwa pihaknya akan mendiskusikan aspirasi warga desa Rejoso dengan Forkopimda. Sehingga, solusi dan jalan keluar terbaik akan ditemukan. “Nanti saya akan rapatkan dengan Forkopimda dan Kepala BPN, masalah tanah itu gampang karena seluruh keterangan sudah tertera dalam sertifikat dan apabila pihak dari RMI tidak mau memberikan data yang akan mengambil dari pihak Kajari atau Kapolres,” paparnya. Selanjutnya, Makdhe Rahmat juga menjelaskan, bahwa warga akan dilibatkan dalam rapat bersama Forkopimda dan diharapkan juga tidak meributkan masalah lainnya saat warga yang hadir dalam audiensi meminta dibentuk Tim Pencari Fakta. “Saya disini wewenangnya menjembatani dan memberi masukan. Jangan meributkan masalah lain, jika itu memang tanah negara atau tanah desa maka tidak bisa jual belikan,” pungkas pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI). (JK)