3 Polisi Terdakwa Kanjuruhan Hadapi Sidang Tuntutan Hari Ini

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 23 Februari 2023 12:08 WIB
Surabaya, MI - Tiga polisi terdakwa Tragedi Kanjuruhan akan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada hari ini, Kamis (23/2). Ketiga terdakwa itu, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, dan eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Pada sidang sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya memberikan waktu seminggu kepada jaksa penuntut umum (JPU), untuk menyusun tuntutan terhadap tiga terdakwa. “Berikutnya adalah tuntutan kami beri waktu satu minggu dari sekarang,” kata hakim Abu Achmad, Kamis (16/2) malam. Hakim Achmad menyebut sidang pembacaan tuntutan tiga terdakwa itu akan digelar pada Kamis, 23 Februari. “Sidang selesai. Dibuka lagi Kamis 23 Februari 2023 dengan acara pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum,” ujarnya. Diketahui, dua terdakwa Tragedi Kanjuruhan lainnya telah lebih dulu menghadapi sidang tuntutan pada Jumat (3/2). Keduanya adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno. Kedua terdakwa itu dituntut hukuman penjara 6 tahun 8 bulan. Menurut jaksa, kedua terdakwa terbukti melanggar tiga pasal sekaligus, yakni Pasal 359 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan pertama. Lalu, Pasal 360 ayat (1) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan kedua, dan Pasal 360 ayat (2) KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan ketiga.