Polisi Tetapkan Satu Tersangka Baru di Kasus Robot Trading Wahyu Kenzo

Rekha Anstarida
Rekha Anstarida
Diperbarui 14 Maret 2023 06:30 WIB
Surabaya, MI - Polisi menetapkan satu tersangka baru dalam kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), yang melibatkan crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo. Tersangka baru itu berinisial RE. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto mengatakan, RE adalah marketing robot trading ATG milik Wahyu. "RE dinaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka karena RE ini adalah marketing dari pada robot trading ATG," kata Dirmanto kepada wartawan, Senin (13/3). Selain RE, kata Dirmanto, polisi juga mendalami peran satu orang lainnya, yakni berinisial RR. Adapun RR saat ini masih berstatus saksi. Dirmanto mengatakan RR bekerja dalam satu kantor dengan RE dan Wahyu Kenzo. Meski demikian, ia belum merinci lebih lanjut terkait posisi RR di bisnis yang dimiliki Wahyu Kenzo. Lebih lanjut, Dirmanto mengatakan, penyidik telah menyita tiga unit mobil dan lima unit motor milik Wahyu Kenzo. Selain itu, pihaknya juga akan terus menelusuri aset-aset kekayaan milik Wahyu, yang merupakan hasil dari tindak pidana penipuan robot trading tersebut. Sebelumnya, crazy rich Surabaya Wahyu Kenzo ditangkap oleh Polresta Malang Kota terkait kasus penipuan investasi robot trading. Dari aksi penipuan itu, Wahyu meraup keuntungan sebesar Rp9 triliun dengan jumlah korban sekitar 25 orang. “Dari hasil keterangan (dari proses penyidikan) sementara, diperkirakan kerugian mencapai hampir Rp9 triliun, dengan perkiraan jumlah korban kurang lebih 25 ribu orang,” kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Harmanto di Markas Polda Jatim, Rabu (8/3).