Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi Kadaluarsa, Bagimana Nasib Para Pelajar?

Akbar Budi Prasetia
Akbar Budi Prasetia
Diperbarui 17 Maret 2023 14:46 WIB
Kota Bekasi, MI - Santer isu yang menyebut akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi kadaluarsa akibat tidak diperpanjang pihak sekolah. Ketika isu tersebut ditelusuri Monitor Indonesia, diketahui melalui keterangan yang terangkum pada detail sekolah (Dapodik) SMAN dibawah pembinaan Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat tersebut memang tercatat kadaluarsa. SMAN 18 yang didirikan tahun 2011 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Disdik nomor:421.3/14.364. Dik /V/2011 dan mulai beroperasi tahun 2015 sesuai Surat Keputusan (SK) Dinas Pendidikan Kota Bekasi Nomor:421.3/Kep.365-Disdik/II/2015 diketahui telah terakreditasi A sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Nomor:02.00/274/BAN-SM/SK/X/2016 dan masa berlaku 5 tahun hingga tahun 2021. Namun karena masa berlaku akreditasi tersebut diduga tidak diperpanjang pihak sekolah pada tahun 2021. Bahkan, hingga batas waktu yang diberikan BAN-SM hingga tahun 2022 tak juga diperpanjang pihak sekolah. Sehingga, mengakibatkan akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi kadaluarsa. Kadaluarsanya Akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi, Jawa Barat ini menyebabkan ratusan pelajar yang lulusan pada tahun ajaran 2021-2022 tidak dapat mengikuti SNMPTN. Salah seorang siswa berinisial P yang berada pada peringkat 20 terbaik di SMAN 18 tersebut terpaksa gugur karena kuota untuk sekolah berakreditasi C hanya 17 orang. Sesuai aturan, ada tiga ketentuan yang harus dipatuhi sekolah agar pelajarnya dapat mengikuti SNMPTN, yakni, pertama Memiliki NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), kedua Mengisi PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa), dan ketiga, Akreditasi. Masing-masing pelajar dapat mengecek sendiri NPSN sekolahnya. Sementara untuk pangkalan data pendidikan, sekolah berkewajiban mengisinya, dan status akreditasi menentukan kuota sekolah untuk mengikuti SNMPTN. Jika Akreditasi sekolah A, maka 40 persen siswa terbaiknya dapat mengikuti SNMPTN. Akreditasi sekolah B, maka 25 persen siswa terbaiknya dapat mengikuti SNMPTN. Akreditasi sekolah C dan lainnya, maka hanya 5 persen siswa terbaiknya dapat mengikuti SNMPTN. Ketika akreditasi SMAN 18 kadaluarsa atau kembali ke C, kesempatan siswa terbaiknya mengikuti SNMPTN ikut anjlok diangka 5 persen. Dengan angka kelulusan 343 siswa, maka yang bisa mengikuti SNMPTN hanya 17 orang. Turunya akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi diduga akibat kelalaian pihak sekolah yang tidak memperpanjang akreditasi sesuai masa berlaku sertifikat tersebut. Ada sejumlah nama yang disebut sebut paling bertanggungjawab terhadap kadaluarsanya Akreditasi ini, yakni: Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) Bidang Kurikulum, Wakepsek Bidang Kesiswaan, Wakepsek Bidang Sarana Prasarana, Wakepsek Bidang Humas, Operator, dan Pengawas Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Barat. Ketika hal ini hendak dikonfirmasi wartawan Monitor Indonesia terkait penurunan akreditasi kepada Kepala Sekolah SMAN 18 Kota Bekasi,Medina Siti Almunawaroh, pada Selasa (14/3) lau, pihak sekolah tidak memberikan jawaban. Wartawan Monitor Indonesia pun mencoba mendatangi sekolah tersebut untuk menemui kepala sekolah, namun tidak diindahkan oleh pihak sekolah. Bahkan, wartawan Monitor Indonesia sudah menunggu cukup lama dari pukul 09.00 WIB hingga 13.00 WIB. Melalui security sekolah, Suhadi mengatakan, peraturan pihak sekolah hanya 1 kali menerima wartawan dalam 1 bulan, yakni pada Jumat, Minggu kedua. Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas Wilayah III Dinas Pendidikan Jawa Barat, I Made Supriatna yang dicoba dihubungi lewat telepon genggamnya juga tidak memberikan penjelasan. Menanggapi hal tersebut, Ketua LBH Ampera yang juga akademisi Universitas Mpu Tantular Jakarta, Ferdinand Monttororing mengatakan, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil harus bertangjawab atas menurunnya akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi. Ferdinan membenarkan akreditasi itu harus terus diperbaharui setiap 5 tahun sekali. Dan sudah menjadi tanggung jawab pihak sekolah untuk mengajukan pembaharuan dengan mengirimkan syarat yang dibutuhkan untuk dinilai Badan Akreditasi Nasional (BAN). Gubernur Jawa Barat harus meminta pertanggungjawaban dari Kepala Dinas Pendidikan terkait akreditasi SMAN 18 Kota Bekasi yang kadaluarsa. "Kok bisa Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengabaikan hal yang mendasar, itu sama dengan ijazah bodong nantinya dan masyarakat dirugikan," kata Ferdinan. (M. Aritonang)